Digigit Tungau, Keluarga Ini Dikasih Ganti Rugi Rp 21 Miliar

Kompensasi tersebut diberikan setelah mereka mengajukan gugatan hukum karena mengalami luka, akibat digigit tungau.

via Wikipedia
Ilustrasi Tungau. 

"Saya tidak bisa membaringkan kedua anak saya. Namun di sisi lain, hanya apartemen ini yang kami punya," keluh Martinez.

Meski sudah diasapi, serangan tungau itu tetap menerpa mereka selama empat bulan berikutnya.

Akhirnya, pihak perusahaan memutuskan mengganti karpet.

Penggantian itu membuat hama tungau berkurang.

Mereka kemudian bertahan, hingga akhirnya memutuskan pindah kembali pada 2014.

Nah, pada 2014, Martinez melayangkan gugatan terhadap Amusement Six Apartments, selaku pemilik tempat tersebut.

Dalam gugatannya, Amusement dinilai telah melanggar jaminan kelayakan hidup, kelalaian, penderitaan emosional, dan melakukan wanprestasi.

Selain tungau, di apartemen itu juga ditemukan kecoak yang membuat mereka sulit tidur, dan segala perabotan mereka rusak.

Senin (2/4/2018), Pengadilan Inglewood memutuskan untuk memenangkan Martinez, dan memberikan ganti rugi kepadanya.

"Keadilan telah diberikan kepada anak saya," kata Martinez, seusai hakim membacakan putusannya.

Sebab, putranya yang kini berusia delapan tahun masih mempunyai bekas luka gigitan tungau di tubuhnya.

"Bekas luka ini bakal dibawanya seumur hidup. Jika punya uang lebih banyak, saya bakal mencoba menghilangkan luka tersebut," tutur Martinez.

Brian Virag, pengacara yang ditunjuk Martinez, berujar, ganti rugi itu merupakan yang terbesar yang diterima satu keluarga, sepanjang sejarah gugatan menyangkut tungau di AS.

"Saya pikir merupakan momen penting untuk memberikan keadilan bagi mereka yang tidak bisa membela keadilan mereka sendiri," tutur Virag.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digigit Tungau, Keluarga di AS Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved