Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan
Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan
Editor:
taryono
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
---
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan"
Berita Terkait