Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Editor: taryono
IST
Dokter Terawan Agus Putranto 

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

---

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved