Ganti 25 Plt Pejabat dengan Plt Baru, Plt Wali Kota Yusuf Kohar Siap "Diinterogasi" DPRD
Menurut Wiyadi, penunjukkan Plt yang didasarkan jabatan kosong dan efektivitas kinerja pejabat agar tidak merangkap jabatan, tidak ada dasarnya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Sementara Yusuf Kohar memastikan tidak menabrak aturan dan apa yang dilakukannya sudah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang melanggar aturan. Itu sudah sesuai aturan. Itu kan jabatannya kosong. Kalau pun sudah ada Plt, saya tunjuk lagi Plt tidak masalah, kecuali definitif saya Plt-kan, baru saya menyalahi aturan," kata Yusuf Kohar.
Menurut dia, jikapun ada Plt yang ditunjuknya dari luar satuan kerja, hal itu tidak juga menjadi masalah, sepanjang pangkat dan golongannya sudah sesuai.
Lalu terkait SPT yang tidak ada nomor surat, Kohar mengaku hal itu sudah diperbaiki.
Ia mengatakan, kesalahan tersebut karena ada oknum yang sengaja menghapus nomor surat tersebut.
"Kalau surat itu sudah diperbaiki, sudah ada nomornya, itu ada oknum yang men-tipe-X-nya. Dan kalau saya dipanggil DPRD saya siap saja, akan saya jelaskan," pungkasnya.(*)