PTPN VII-SPPN VII Gelar Sosialisasi PKB
Tim perunding PTPN VII dan Tim Perunding Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspita Sari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim perunding PTPN VII dan Tim Perunding Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2018-2019, bertempat di Gedung Pertemuan PTPN VII, Rabu (11/4).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh General Manager, Manager, Kepala Kantor Perwakilan, Kepala Bagian, Askep SDM & Umum, Asisten SDM & Umum, Pengurus Cabang SPPN VII se-Wilayah PTPN VII dan karyawan PTPN VII.
Baca: Penyebab Banyak Sopir Truk dan Bus Hidupkan Mesin di Kapal
Ketua Umum SPPN VII Vedy Pudiansyah dalam rilis mengatakan, PKB merupakan pedoman kerjasama SPPN dan PTPN VII dihasilkan dari perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja cukup berat dengan kondisi perusahaan yang tidak stabil.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan karyawan dapat bersinergi, meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga kesulitan yang terjadi saat ini dapat dilalui dengan baik," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam PKB 2018 ini masih ada 23 risalah yang diharapkan bisa diselesaikan dalam tahun 2018, dan akan dikawal oleh tim pengawalan pelaksanaan PKB. Terkait dengan kondisi PTPN VII, kata Vedy, kinerja PTPN VII saat ini sudah mulai menuju kebangkitan produksi karet PTPN VII menjadi no 1 dari seluruh PTPN. Begitu juga dengan produksi teh menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Sementara itu, Kepala Bagian SPI Sufri Gunawan mewakili Direksi mengatakan, dalam PKB 2018 -2019 ini ada empat perubahan berkaitan dengan finansial dan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
Baca: Sosok Ini Ancam akan Menuntut Hukum Bagi Siapa Saja yang Cap Jennifer Dunn Pelakor
"Manajemen mendukung perbaikan kesejahteraan dan menyetujui perubahan yang menyangkut finansial seperti penghargaan masa pengabdian 20 tahun semula diberikan penghargaan 1 bulan gaji pokok menjadi 2 bulan gaji pokok," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, diberikan bantuan pemondokan anak sekolah tingkat SLTP/SLTA sebesar Rp 70 ribu dan mahasiswa diberikan Rp 100 ribu perbulan sampai anak ketiga. Adapula kenaikan pemberian bantuan biaya khitan/baptis/pungur yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu diberikan sampai dengan anak ketiga.
Ia berharap hubungan yang saat ini terjalin dengan baik antara manajemen dan serikat pekerja dapat terus ditingkatkan. "Direksi sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan SPPN VII dalam mendukung program kerja perusahaan, salah satu program pengamanan aset dan produksi perusahaan. Semoga perjuangan seluruh karyawan dapat berkontribusi langsung demi kemajuan perusahaan," pungkasnya. (ana/*)