Punya Paras Bak Artis, TKW Cantik Ini Bernasib Menyedihkan karena Ulah Majikan Pria

Punya Paras Bak Artis, TKW Cantik Ini Bernasib Menyedihkan karena Ulah Majikan Pria

Editor: taryono
dokumentasi
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sama seperti di Indonesia, ternyata banyak orang Filipina yang mencari nafkah di negeri orang.

Banyak dari mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya.

Satu di antaranya seperti kisah viral wanita asal Filipina bernama Marilyn Birang berikut ini.

Marilyn diketahui bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi.

Melalui Facebook OFW Go Home Project, Marilyn diketahui telah ditahan secara ilegal oleh majikannya.

Menurut orang terdekatnya, mereka tidak bisa menghubungi Marilyn selama tiga hari.

Mereka khawatir karena Marilyn sakit dan mereka percaya bahwa dia belum makan selama berhari-hari.

Ketika foto-foto Marilyn menjadi viral di media sosial, banyak netizen mulai khawatir akan keselamatannya.

Terutama setelah banyak netizen terpesona melihat betapa cantiknya wanita muda ini.

Banyak yang menyebut Marilyn mirip dengan artis Filipina, Angel Locsin di beberapa foto-fotonya.

Melansir laman Viral4Real, salah seorang netizen melihat komentar yang diduga ditulis oleh Marilyn.

Dalam komentar tersebut mengatakan jika dia sudah baik-baik saja, dan majikannya akan mengirimnya pulang dalam seminggu.

Sayangnya, karena komentar itu hanya berupa screenshot, tidak ada cara untuk memastikan apakah itu benar-benar akun Marilyn. 

Hingga saat ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pemerintahan Filipina.

Pembantu Nangis dan Minta Ampun saat Ketahuan Curi Harta Majikan

Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga (PRT) meminta ampun kepada majikannya sambil menangis.

Ia meminta kepada majikannya untuk tidak dilaporkan kepada polisi.

Keterangan pada unggahan Instagram @onemedsos menuliskan bahwa dua orang wanita tersebut berpura-pura menjadi PRT.

Mereka berniat untuk mencuri harta benda di rumah majikannya, kemudian membawa kabur.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh majikannya.

Seorang pelaku bahkan bersedia pulan berjalan kaki asal tidak dilaporkan kepada polisi.

Menurut keterangan pada unggahan tersebut, peristiwa terjadi di Jakarta.

18 Tahun TKW jadi budak di Arab Saudi tanpa digaji

Parsin (33), warga RT 001 RW 003 Grumbul Glempang, Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah saat menghubungi ibundanya, Parinah (50), TKI yang diduga menjadi korban tindak pidana perbudakan modern di Inggris melalui panggilan video, Senin (9/4/2018). 

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Parinah (50) akhirnya ditemukan di Inggris setelah hilang tanpa kabar selama sekitar 18 tahun.

Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian setempat berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya di Brighton, Inggris.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo mengatakan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah anak korban, Parsin (33), melapor pada 29 Januari 2018.

Parsin yang datang bersama adiknya melapor ke Badan Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap.

Dari laporan itu, pada 18 Maret 2018, Disnakertrans menindaklanjuti koordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri.

“Keluarga didampingi kepala desa setempat melapor jika TKI atas nama Parinah tidak pulang selama 18 tahun dan putus komunikasi sejak 2004,” kata Agus, Senin (9/4/2018).

Agus menjelaskan, Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999.

Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa majikannya yang pindah ke Inggris.

“Sesuai informasi yang diperoleh dari Kemenlu, majikan TKI Parinah bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di Inggris,” ujarnya.

Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI melacak keberadaan Parinah lalu berkoordinasi dengan KBRI London hingga akhirnya Parinah bisa dikeluarkan dari rumah majikannya.

Parinah diduga diperlakukan sebagai budak selama bekerja untuk majikannya itu.

“Saat ini Parinah telah berada di KBRI London dan menurut rencana dalam jangka waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Proses hukum dan advokasi, lanjut dia, akan dilakukan pemerintah pusat melalui KBRI London.

Sementara itu, Agus berjanji melacak agen penyalur yang digunakan Parinah saat berangkat ke Arab Saudi pada 1999.

Korban Perbudakan Modern

Parinah diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya karena dipekerjakan tanpa dibayar.

Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999.

Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa majikannya pindah ke Inggris.

Selama lebih dari 18 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab dan London, Parinah mengaku diperlakukan dengan baik oleh majikannya.

Namun, dia mengaku tidak diberi upah dengan layak dan tidak diperkenankan pulang atau berhubungan dengan keluarganya di Indonesia.

“Orangnya baik (majikan), tidak pernah diperlakukan kasar, tetapi saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kedaluwarsa tidak boleh diperbarui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan WhatsApp dari Banyumas, Senin (9/4/2018).

“Gaji tidak dibayar selama di Inggris, cuma dikasih uang 1.000 poundsterling, tetapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi,” tambahnya.

Parinah sendiri acap kali menanyakan gaji kepada majikannya.

Namun, setiap dia bertanya, majikannya selalu berkelit dan hanya menjanjikan akan dibayarkan ketika Parinah pulang. (Kontributor Purwokerto, M Iqbal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah TKW Cantik Ditahan Majikan Secara Ilegal di Arab, Hingga Ada Jadi Budak 18 Tahun tanpa Dibayar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved