Korupsi KTP Elektronik

Beber Kisah Hidup di Sidang Lanjutan, Setnov Pernah Lakoni 5 Pekerjaan Ini

Setya Novanto memulai nota pembelaan alias pleidoi dengan menceritakan kisah hidupnya.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunnews
Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setya Novanto memulai nota pembelaan alias pleidoi dengan menceritakan kisah hidupnya.

Suara mantan ketua umum DPP Partai Gokar itu gemetar saat membaca pleidoi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Kasus megakorupsi ini telah menyeret Setnov sebagai terdakwa.

Setnov mengaku bukanlah keturunan konglomerat.

Ia mengaku pernah melakoni beberapa pekerjaan kasar demi bertahan hidup. Termasuk, saat pindah ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melanjutkan pendidikan.

Setnov mengaku pernah berjualan beras dan madu. Juga menjadi model.

Setnov juga mengaku pernah bekerja sebagai sales mobil hingga menjadi kepala penjualan mobil di Indonesia timur.

"Saya lahir dari keluarga kurang mampu. Tapi, saya punya cita-cita untuk turut membangun dan berkontribusi pada negara," katanya.

Selain berjualan beras dan madu, menjadi model, dan sales mobil, ada pekerjaan keempat dan kelima yang pernah Setnov lakoni.

Setnov mengaku rela menjadi pembantu yang bertugas mencuci dan mengepel. Termasuk, menjadi sopir demi melanjutkan kuliah.

Ia juga mengaku mendapat banyak bantuan dari sejumlah pengusaha dan petinggi Partai Golkar. Seperti Sudiyatmoko, Hayono Isman, dan Akbar Tandjung.

"Orang-orang ini yang jadi perantara keberhasilan yang saya 'bangun'. Terima kasih tiada terhingga," ujarnya.

Setnov mengaku menyesal melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi pangkal keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman, dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam (proyek) e-KTP yang menyeret saya hingga ke kursi pesakitan ini," katanya.

Setnov memastikan bukanlah inisiator pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Grand Melia untuk menggolkan dana proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Namun begitu, ia membenarkan sempat ditemui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dua pejabat Kemendagri, Irman dan Diah Anggraeni.

"Pada pertemuan ini juga pertama kalinya saya kenal Irman, yang pada pokoknya minta dukungan dalam proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR," ujarnya.

Mohon Maaf kepada Istri dan Anak

Rasa harus Setnov tak terbendung saat ia secara khusus mengucapkan permintaan maaf kepada istri dan anak-anaknya.

Saat suaranya berubah menjadi parau, majelis hakim mempersilakan Setnov untuk minum terlebih dulu.

"Terdakwa mau minum dulu? " tanya hakim.

"Terima kasih yang mulia," jawab Setnov.

Dengan sigap, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, memberi minum kepada Setnov.

"Biarkan saya sendiri yang menanggung ini. Terakhir, untuk istri dan anak-anaku tercinta. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf," kata Setnov.

"Berat cobaan dan musibah yang menimpa keluarga kita. Kita ini keluarga kuat, insan pilihan Allah. Jangan kalian bersedih, Allah bersama kita," tuturnya.

Tangan Setnov tampak bergetar. Ia juga sempat menyeka air mata di pipinya.

Dalam pleidoinya, Setnov berharap majelis hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya.

"Mengingat, umur saya sudah tak muda lagi dan belum ada perbuatan hukum yang saya buat," katanya.

"Jujur ini sangat berat. Saya terpukul. Apalagi kedudukan saya sebagai ketua DPR dari 560 anggota," ujar Setnov.

"Namun, saya ikhlas. Kembali menjadi rakyat biasa dan pasrah, menyerahkan hati kepada Allah," tambahnya.

Jaksa Menolak

Jaksa Penuntut Umum KPK langsung memberi tanggapan secara lisan atas pleidoi Setnov dan kuasa hukumnya.

"Pada intinya, kami tetap menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU KPK Abdul Basir.

Pada akhir sidang, hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Selasa (24/4/2018) pekan depan.

"(Sidang) putusan diagendakan pada Selasa, 24 April 2018, karena kami harus pertimbangkan tuntutan jaksa dan pleidoi terdakwa," kata hakim. (Tribun Network/ther/fel/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved