Bukannya Senang, Artis Cantik Malah Emosi Saat Bertemu Wakil Presiden di Penjara

Bukannya Senang, Artis Cantik Malah Emosi Saat Bertemu Wakil Presiden di Penjara

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Presenter sekaligus model, Nadia Mulya, ketika ditemui dalam acara My Baby Lovely Mom , di Hotel Sari Pan Pasific, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015). 

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.

Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Baca: Beda Dengan Prabowo Subianto, SBY: Insya Allah Indonesia Tidak Akan Bubar 2030

Baca: Syahrini dan Ariel Dianggap Cocok Berjodoh, Simak 5 Alasan Ini

Baca: Kesal dengan Jaksa KPK, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved