Demi Keadilan, Artis Cantik Ini Sambangi KPK yang Telah Menyeret Ayahnya Menghuni Penjara
Artis cantik Nadia Mulya menjelaskan ada 'cerita panjang' yang harus ia sampaikan ke publik, terkait vonis yang diterima sang ayah
Namun ia mempertanyakan mengapa ayahnya yang harus terkena imbasnya seorang diri, dan mengapa harus menerima hukuman yang ia nilai sangat berat.
"Tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang? Hukumannya juga sangat berat, kenapa?" tegas Nadia.

Nadia beranggapan bahwa mungkin beratnya vonis yang diterima ayahnya itu merupakan bentuk simbol agar kasus berhenti pada vonis untuk Budi Mulya saja.
Namun ia sangat merasa hal itu tidak adil, lantaran ia menganggap masih ada orang-orang yang harus menjadi tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"Mungkin agar semua orang (bisa melihat), sudah cukup sampai di Budi Mulya saja? Menurut saya itu sangat tidak adil," tandas Nadia.
Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.
Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca: Panwas Kembali Tertibkan APK dan APS, Imbau Paslon Jangan Pasang APK Liar
Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.