Revisi UU LLAJ Menuai Penolakan

Permenhub 108 juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
kompas.com
Ilustrasi taksi online 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Rencana pemerintah merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menuai penolakan dari sejumlah kalangan.

Akademisi Lampung Utara Tirta Gautama dengan tegas menyuarakan penolakan revisi UU tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah menerbitkan Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek.

“Di dalam Permenhub tersebut sudah jelas diatur. Ada sembilan poin yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online. Di antaranya, kendaraan harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM umum,” kata Tirta, Jumat, 13 April 2018.

Baca: Wahai Driver Ojol, Kini Google Maps Ada Penunjuk Arah Khusus Motor Lho

Baca: Kebakaran Hebat Melanda Pasar Cendrawasih Metro

Selain mengatur tentang penyedia jasa, Permenhub 108 juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.

“Seharusnya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online tersebut berterima kasih dengan adanya Permenhub. Karena yang sebelumnya dikatakan ilegal, sekarang sudah menjadi berpayung hukum,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved