Wajah Artis Cantik Ini Memerah dan Suaranya Memekik Saat Sebut Eks Wapres Boediono
Kaget, kesal, geram, sedih dan kecewa bercampur aduk di hati putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mendengar Boediono
Nadia Mulya bersama ibundanya, Anne Mulya dan koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, datang ke kantor KPK pada Kamis kemarin.
Tujuan mereka, mendesak pihak KPK untuk melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan pengadilan itu yakni, memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century.
SelainBoediono, pengadilan juga memerintahkan lembaga yang disebut anti-rasuah itu untuk menetapkan tersangka terhadap pejabat BI lainnya saat itu, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Goeltom dan Raden Pardede.
Keluarga Nadia Mulya bersama MAKI menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi bailout Bank Century dan mendorong KPK menuntaskan kasus perbankan bernilai triliunan rupiah ini. Satu tujuan mereka yakni, mendapatkan keadilan.
Tribun berusaha menghubungi ajudan pribadi Boediono serta beberapa orang dekatnya untuk mengklarifikasi hal ini. Tapi, belum seorang pun merespon.
Pada Jumat (13/4/2018) siang, Boediono angkat suara saat ditemui oleh awak media usai memberikan orasi ilmiah di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, dirinya telah berusaha dan melaksanakan solusi yang menurutnya terbaik terkait kebijakan bailout Bank Century pada saat itu.
Menurutnya, kebijakan bailout Bank Century pada saat itu terjadi bersamaan saat Indonesia menghadapi krisis finansial dunia.
"Apa yang saya tahu kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," ujarnya.
Baca: Satlantas Polres Mesuji Timbun Jalan Berlubang Simpang Pematang
Sementara, terkait adanya putusan praperadilan, Boedionomenyerahkannya kepada lembaga penegak hukum.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan.
Meski belum ada penyelidikan baru, pihak KPK masih melakukan pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta mempertimbangkan opsi lain dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan, saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti terkait perkara korupsi perbankan yang telah merugikan negara triliunan rupiah ini. (Tribun Network/ryo/coz)