Ngotot Ingin Nikah Muda, Alasan Sejoli Pasangan Pelajar SMP Ini Tak Disangka

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan

Editor: Safruddin
IST
Pasangan anak di bawah umur ingin nikah muda 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANTAENG - Satu lagi kisah viral datang dari pelajar SMP.

Kali ini bukan soal perkelahian atau masalah kenakalan anak sekolah lainnya.

Sepasang kekasih belia di Bantaeng memilih untuk menikah.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.

Baca: Amien Rais Black List di Kalangan Pesantren, Pernah Bohongi Kiai Khos Gara-gara Gus Dur

"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan,  karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.

Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.

 Baca: Geram Dituding Pelakor di Rumah Tangga Opick, Yulia Mochamad Malah Posting Foto Tanpa Jilbab

Diketahui anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya. 

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.

Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.

Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.

Baca: Pak Tarno Pesulap Jatuh Miskin? Bagaimana Kondisi Istri Cantiknya yang Pramugari?

Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.

 Baca: Siapa Tahu Anda Termasuk, Ini Link Cek Data 1 Juta Akun Facebook di Indonesia yang Bocor

Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.

Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)

BACA JUGA :

Ternyata Begini Wajah Asli Dewi Perssik Tanpa Polesan Makeup, Cantik Ga Ya?

Cek Segera, Hari Ini PT KA Buka 9.326 Tiket Tambahan Mudik Lebaran

Angel Lelga Curigai Suaminya, Ini 7 Tanda Selingkuh Lewat HP

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved