Berlaku Mulai Tahun Ini, Jemaah yang Wafat Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga 

Berlaku Mulai Tahun Ini, Jemaah yang Wafat Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga

Editor: Reny Fitriani
VOA/AP
Ilustrasi - Jemaah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 9 September 2016. 

Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda. (Intisari-Online)

Berita ini sudah tayang di Intisari-Online dengan judul "Mulai Tahun Ini Jemaah Haji yang Meninggal Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga"

Sumber: Intisari Online
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved