Punya 7.300 Ekstasi dan 100 Gram Sabu, Warga Lampura Beruntung Tak Dihukum Mati

Tanpa ragu, terdakwa kasus kepemilikan 7.300 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu ini menjawab, "Menerima Pak".

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Andre
Ponidi alias Dul 

Sementara hal yang meringankan yaitu tersangka mengakui perbuatan dan menyesalinya serta pernah dihukum sebelumnya.

"Jadi begitu hasil putusan, terdakwa boleh menolak, menerima atau pikir-pikir," kata Sahri. "Menerima Pak," jawab Ponidi.

Kuasa hukum terdakwa, Ramit mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim yang meloloskan kliennya dari hukuman mati.

"Jadi tadi saya sudah berkonsultasi dengan klien. Kami menerima karena barang bukti banyak dan masih untung tidak dihukum mati. Maka kami menerima keputusan hakim," kata Ramit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi pun menyatakan menerima keputusan hakim.

Pasalnya, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 20 tahun dan pidaha denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved