VIDEO TEASER: Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara, Selasa, 24 April 2018.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebesar 16 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain hukuman penjara selama 15 tahun, Novanto juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya pikir-pikir dulu. Jujur saya shock sekali," katanya.
Novanto mengatakan dirinya akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim.
Yanto, hakim ketua yang memimpin sidang, meminta agar Novanto dan kuasa hukum untuk berpikir selama tujuh hari menentukan banding atau tidak.
"Ya silakan, tujuh hari kami berikan waktu untuk berpikir atas putusan ini," kata dia.
Bagaimana komentar tokoh-tokoh nasional soal vonis Setnov ini? Simak laporan lengkapnya pada koran Tribun Lampung edisi Rabu, 25 April 2018.