Buang Sampah Sembarang Masuk Kategori Tipiring?
Saya mau tanya apa saja sih yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) dan apakah membuang sampah sembarangan masuk kategori Tipiring?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya apa saja sih yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) dan apakah membuang sampah sembarangan masuk kategori Tipiring?
Baca: Hukum Salat Sehabis Mandi Besar Tanpa Berwudhu
Karena kalau di Kota Bandar Lampung ini denda membuang sampah sembarangan termasuk besar. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: GRAFIS: Simpan di Bank, Uang Berkembang
Pengirim: +6281369800xxx
Masuk Kategori Tipiring
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Kami akan menguraikan pertanyaan anda tentang tindak pidana ringan dan kaitannya dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung.
Pertama kami jelaskan tentang apa itu tindak pidana ringan yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.
Kedua tentang peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah diterangkan bahwa pada pasal 58 ayat 4 yang berbunyi :
Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut :
a. Kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2), pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 17, pasal 44 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h,
b. Kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,0 (Tiga Juta Rupiah) bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan b,
c. Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d.