Buang Sampah Sembarang Masuk Kategori Tipiring?
Saya mau tanya apa saja sih yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) dan apakah membuang sampah sembarangan masuk kategori Tipiring?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Ferika Okwa Romanto
Ilustrasi - poster jangan buang sampah sembarangan
Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), disebutkan jenis-jenis pelanggaran yang merupakan pelanggaran tindak pidana ringan baik yang diatur dalam KUHP, Non KUHP dan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu kembali ke pertanyaan anda dengan melihat sanksi pada peraturan daerah tersebut masuk dalam tindak pidana ringan karena sanksi pidananya tiga bulan. Itu uraian dari kami semoga bermanfaat.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung
Berita Terkait