Hukum Salat Sehabis Mandi Besar Tanpa Berwudhu

Selesai mandi langsung salat tanpa berwudhu (dengan catatan tidak menyentuh kemaluan/dubur saat mandi dan tidak berhadas kecil setelah mandi).

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
tribunnews
Ilustrasi Salat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau bertanya bila seseorang mandi janabah (entah itu karena junub/haid/nifas) tapi tidak berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi (karena wudhu dalam tata cara mandi hanya sunnah).

Baca: GRAFIS: Simpan di Bank, Uang Berkembang

Lalu, setelah selesai mandi langsung salat tanpa berwudhu (dengan catatan tidak menyentuh kemaluan/dubur saat mandi dan tidak berhadas kecil setelah mandi), apakah salatnya sah? Mohon penjelasannya.

Baca: Betapa Keget Tusinah, Sang Suami Ditemukan Gantung Diri di Garasi Mobil 

Pengirim: +6285269415xxx

Hukum Salat Tetap Sah

KAMI terangkan dalam kajian fiqh dijelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka mandi itu sekaligus mencakup wudhu.

Siti Aisyah RA meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan salat tanpa berwudhu setelah mandi junub.

"Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan salat dua rakaat dan salat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi." (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi.)

Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.

Artinya: "Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah SAW ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi." (HR Ibnu Abi Syaibah)

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.

Artinya: "Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi.

Dan sesungguhnya niat mensucikan jinabat itu menyempurnakan niat mensucikan hadats sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah jinabat itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats."

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi jinabat karena sudah termasuk dalam mandi tersebut.

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa orang yang mandi besar tidak diwajibkan untuk berwudhu, karena bersucinya sudah dicukupkan dengan mandi besar. Dan jika langsung mengerjakan salat tanpa berwudhu maka salatnya sah.‬

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved