Pria Berbadan Tegap Diusir Hakim dari Ruangan Sidang, Ternyata Punya Hubungan dengan Jedun
Pria Berbadan Tegap Diusir Hakim dari Ruangan Sidang, Ternyata Punya Hubungan dengan Jedun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus penyalahgunaan yang menyeret Jennifer Dunn, digelar siang tadi Kamis (26/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim mengagendakan keterang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Polresta: Kasus Baku Hantam Pasien dan Perawat Sudah Penyidikan
JPU menghadirkan dua saksi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Ferly Faisal Salim dan Raditya.
Dalam sidang, Ferly diminta untuk memberikan kesaksian lalu dilanjutkan oleh Raditya.
Ditengah kesaksian Raditya, ada seorang lelaki berbadan besar menggunakan batik tangan panjang berwarna coklat, duduk samping bawah meja majelis hakim.
Dirinya terlihat memperhatikan persidangan dengan serius.
Anggota Hakim pun tersadar atas keberadaan pria tersebut dan memberi tahu kepada Hakim Ketua.
Mengetahui hal itu, tanpa berpikir panjang kemudian Hakim Ketua pun mengusir ia.
"Bodyguard!" sambil menunjuk ke arah pria tersebut.
"Kita dijaga semuanya."
Baca: Baru Saja Kehilangan Ayah, Kabar Duka Kembali Hampiri Artis Cantik Ini
Baca: Masih Ingat Ulfa, Gadis 12 Tahun yang Ingin Dinikahi Syekh Puji? Begini Nasibnya Saat Ini. Pangling!
Baca: Enam Wanita Incar Kursi Senator Lampung
"Kalau perlu kami datangkan PM (Polisi Militer) enggak apa-apa."
"Jangan swasta-swasta gitu," ujar Hakim Ketua mengusir pria tersebut.
Sebelum persidangan, Jedun panggilan akrabnya dikawal oleh pria tersebut untuk datang ke pengadilan.
Ternyata, pria tersebut ialah saudara sepupu dari artis yang saat ini berstatus terdakwa.
"Itu sepupu, karena kan dulu sering sama ibunya Jedun," ujar Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn saat ditemui tim Grid.ID usai persidangan.
Pieter Ell menambahkan, saudara Jedun itu sering menghadiri sidang kliennya.
Dalam persidangan, ada prosedur tetap dari pengadilan yang melarang untuk berada disekitar tempat sidang.
"Karena itu protap."
"Didalam itu yang boleh ada Jaksa, saksi, sama majelis hakim."
"Selain itu kan enggak boleh, area itu kan terbatas," jelas Pieter Ell.
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dirinya didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Grid.ID)
Artikel ini telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul "Majelis Hakim Usir Seorang Pria di Persidangan Jennifer Dunn, Duh!"