598 Pengendara di Metro Kena Tilang
Sebanyak 598 pengendara di Kota Metro terkena tilang karena melanggar rambu dan surat menyurat selama Operasi Patuh Krakatau 2018.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sebanyak 598 pengendara di Kota Metro terkena tilang karena melanggar rambu dan surat menyurat selama Operasi Patuh Krakatau 2018.
Kepala Satlantas Polres Metro Ajun Komisaris Kasyifi Mahardika mengatakan, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan pengendara roda dua. Pihaknya juga telah mengeluarkan 90 teguran.
Baca: Begini Perlakuan Polisi saat Menjemput Mbah yang Diduga Terlibat Aborsi Ilegal
Baca: Tiga Paslon Bupati Lampura Kampanye Tatap Muka, Begini Program Unggulan Mereka
Ia menjelaskan, untuk sepeda motor pelanggaranya di dominasi helm, perlengkapan rambu kendaraan, dan surat kendaraan. Sedangkan kendaraan minibus didominasi pelanggaran surat kendaraan.
"Kami mengimbau para pengendara untuk mempersiapkan semuanya, mulai kendaraan laik jalan, instrumen-instrumen kendaraan, surat-surat, dan sebagainya. Ini untuk kenyamanan dan keamanan pengendara," ungkapnya, Senin (7/5).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/operasi-patuh_20180506_095328.jpg)