Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Keling Si Penyebar Ujaran Kebencian Diringkus Polda Lampung
Pelaku diketahui bernama Suyatno alias Keling (39) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA di salah satu sosial media. Pelaku diketahui bernama Suyatno alias Keling (39) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan.
Baca: Museum Ini Perbolehkan Pengunjungnya Datang Tanpa Berbusana
Baca: Anggota TNI Digebuki dan Ditodong Senpi Gara-gara Belok, Pelakunya Diduga Anggota Ormas
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ketut Suriana penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-658 2018 LPG SPKT, tanggal 21 April 2018. "Kami menangkapnya di kediamannya, pada tanggal 21 April 2018, sekitar pukul setengah sebelas," ungkapnya saat gelar ekpose, Senin, 7 Mei 2018.
Masih kata dia, Suyatno terbukti telah menyebarkan foto dan status yang menebar kebencian antar kelompok di sebuah halaman facebook. "Dalam foto dan statusnya, Keling ini terbukti menyebarkan kebencian antar kelompok," tukasnya. (*)
Sumber: Facebook Tribun Lampung
Videografer: Okta Kusuma Jatha