Sang Nenek Tak Terima, Mahkota Paling Berharga Cucunya yang Masih SMP Direnggut Pria Ini
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Esti (50), warga Kampung Pidada, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang membekuk Slamet Yadi (32), yang diduga telah menyetubuhi HA (14) yang tergolong anak dibawah umur.
Aksi bejat Slamet terjadi pada kisaran bulan April lalu di Kampung Pendowo Asri.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapan, pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (08/05) sekitar pukul 20.00 wib.
Baca: Ini Tanggapan Pemkab Soal Tuntutan Pencairan ADD 2017-2018
Sehari-harinya, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang itu bertani di ladang.
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Esti (50), warga Kampung Pidada, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Baca: Asyik, Mendes Janji Tambah Dana KUR Bagi Petambak Bratasena
"Esti ini merupakan nenek kandung korban (HA). Laporan ke kita menyatakan bahwa cucunya yang masih bestatus pelajar SMP ini telah di setubuhi oleh pelaku," terang Suharto, Rabu (09/05).
Hal itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 46 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tanggal 08 Mei 2018, dengan korban HA (14) yang berstatus pelajar, warga Kampung Pendowo Asri.
Usai mendapatkan laporan dari Esti, petugas pun bergerak memburu tersangka.
"Tidak butuh waktu lama untuk mencarinya, dan alhamdulillah pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Suharto.
Polisi pun menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos warna coklat bergambarkan donal duck, satu potong rok warna merah, satu potong kaos dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna merah muda bermotifkan hati.
Suharto menerangkan, peristiwa kelam yang dialami HA baru diketahui oleh Esti pada Sabtu (05/05) lalu sekitar pukul 14.00 wib.
Itu diketahui, saat Lina Mega (34) yang merupakan ibu kandung korban menghubungi Esti via telepon.
Mendapat kabar tersebut, lalu pada Selasa (08/05) sekitar pukul 07.00 wib, Esti langsung berangkat dari rumahnya yang berada di Kampung Pidada menuju ke rumah Lina Mega yang berada di Kampung Pendowo Asri.
Setelah sampai di rumah Lina Mega, Esti langsung bertanya kepada HA tentang kejadian yang dialaminya.
Usai mendapat pengakuan korban, Esti lalu melaporkan kejadian yang dialami cucunya itu ke Polsek Dente Teladas.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tegas Suharto. (endra)