Tolak Penggusuran, Warga Pasar Griya Minta Kompensasi ke Pemkot Bandar Lampung

Perintah pengosongan lahan pasar tidak aktif kurang lebih 10 tahun itu tertuang dalam surat nomor 590/396/I.01/2018 tertanggal 10 April 2018.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Bayu
Pasar Griya Sukarame 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung dikabarkan menunda penggusuran permukiman yang dihuni 50-an kepala keluarga (KK) di lahan bekas Pasar Griya Sukarame.

Perintah pengosongan lahan pasar yang sudah tidak aktif kurang lebih 10 tahun itu tertuang dalam surat nomor 590/396/I.01/2018 tertanggal 10 April 2018.

Baca: Heboh! Peserta SBMPTN 2018 Melahirkan di Toilet, Bayi Dibuang di Kloset

Baca: Pria Paruh Baya Pikat Wanita dengan Pakai Seragam TNI AD, Pangkatnya Mayor

Baca: Taksi Online Ringsek Tabrak Truk Tangki di Flyover MBK, Saksi Sebut Korban Mengebut

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tersebut, pemerintah kota memberikan waktu tujuh hari kepada warga untuk mengosongkan lahan.

Kemudian pemkot memberi kesempatan kepada warga dan memperpanjang waktu pengosongan selama satu bulan.

Namun, hingga sehari menjelang berakhirnya batas waktu, Rabu (9/5/2018), puluhan warga yang menempati bekas Pasar Griya Sukarame masih bertahan di tempat tinggalnya.

Ketua Pasar Griya Sukarame Parsah Jamseri mengatakan, alasan warga belum mau pergi dari lahan milik pemkot tersebut karena mereka ingin diajak bermusyawarah dahulu oleh pemerintah.

"Kami tahu itu tanah milik pemkot, tapi kami itu harusnya diajak duduk bareng dahulu. Jangan main usir hanya lewat surat yang telah dilayangkan," katanya.

Baca: Meski Pakai Kursi Roda, Semangat Pemuda Ini Ikut Tes SBMPTN Patut Dicontoh

Baca: Pemain Asing Ini Namanya Indonesia Banget, Ada Sanusi dan Nomor 1 Bikin Ngakak

Jamseri pun menuturkan, semestinya pemkot memberikan kompensasi kepada warga yang telah puluhan tahun menempati lahan yang pada tahun 2000 diperuntukkan pasar.

Namun ternyata Pasar Griya Sukarame kemudian ditinggalkan pedagang dan akhirnya beralih fungsi menjadi permukiman.

"Untuk tinggal di lokasi ini kami juga atas persetujuan mantan wali kota Suharto dan disahkan oleh ketua RT saat itu. Namun sekarang kenapa dipersoalkan dan mengusik keberadaan masyarakat yang tadinya hidup tenteram," ujarnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Muchlas Ermanto Bastari mengatakan, pekan depan pihaknya akan mempertemukan pemkot dan warga yang tinggal di lahan bekas Pasar Griya.

"Jadi kami minggu depan meminta pemkot bisa datang dalam hearing," katanya.

Menurut Muchlas, pihaknya sempat didatangi warga yang meminta menjembatani permasalahan ini dengan pemkot.

"Katanya hari ini (Rabu) pengosongan makanya mereka datang ke kami secara mendadak, dan mereka merasa terintimidasi sehingga meminta kami menjembatani," ujarnya.

Muchlas mengatakan, warga juga mengakui kalau mereka menempati lahan milik pemkot.

Baca: Segera Keluar Penjara, Artis Ini Sudah Ditunggu Pengusaha Cantik Kaya Raya

Sehingga masyarakat membutuhkan waktu untuk pengosongan, bukan mendadak seperti sekarang ini.

Sementara Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai komentarnya terkait permasalahan ini tidak memberi jawaban.

Meski nomor teleponnya aktif, tetapi pesan singkat dan telepon Tribun tidak direspons.

Sebelumnya, Badri Tamam sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada warga bahwa lahan tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Jadi tidak benar jika kami tidak sosialisasi. Karena lahan tersebut memang milik pemerintah maka saat pemerintah membutuhkan lahan tersebut ya kami ambil," ujar Badri, April lalu.

Terkait batas waktu pengosongan tujuh hari, Badri Tamam mengatakan, pemerintah akan memberikan toleransi dengan memberikan jangka waktu lain, baik berupa peringatan awal hingga peringatan akhir dan jangka satu bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved