Napi Atur Oknum Polisi Edarkan 4 Kilogram Sabu, Narkoba Dipecah di Dalam Lapas Kalianda

Napi bernama Marzuli tersebut juga leluasa mengendalikan para oknum aparatur negara, yang menjadi kaki tangannya.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
BNNP memusnahkan barang bukti sabu. (ilustrasi) 

Tidak perlu lagi menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Begitu dijadikan tersangka dan diproses, akan dinonaktifkan dari anggota polisi. Ini untuk syarat pemecatan. Ini (Brigpol Adi) saya pastikan di-PTDH. Saya sudah bilang Kabid Propam, tidak harus menunggu putusan pengadilan, kalau memang kasusnya P21 (berkas lengkap), sudah nonaktifkan dia sebagai anggota polisi. Kapolda boleh menonaktifkan, atas izin Kapolri," kata Suntana dalam acara Coffee Morning di Mapolda Lampung, Selasa.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, terbongkarnya kasus narkoba asal Aceh itu merupakan hasil operasi gabungan antara BNNP dan Polda Lampung.

Personel Polda Lampung terlibat dalam proses pengintaian dan membuntuti para tersangka.

Namun, Suntana merasa sedih karena adanya anggota Korps Bhayangkara yang terlibat jaringan narkotika lintas provinsi ini.

"Operasi gabungan yang kita lakukan, pembuntutan, itu menghasilkan tangkapan. Dan saya sangat sedih ada oknum anggota yang terlibat. Secara organisasi disiplin, serta kode etik, akan dilaksanakan proses pemecatan. Dia juga akan diproses pidana," ucap Kapolda.

Senada, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, menambahkan anggota kepolisian yang turut serta dalam peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai aturan.

Menurut dia, selama ini Polda Lampung sudah mengambil langkah antisipasi terhadap anggotanya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut.

"Tiap sebulan sekali kita ambil sampel kepada anggota supaya benar-benar seteril," ujarnya.

Belum Terima Surat

Sementara, Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin mengaku belum menerima surat dari BNNP terkait adanya oknum sipir LP Kalianda yang ditangkap.

"Kami masih menunggu karena dari BNN belum memberikan surat penangkapan oknum pegawai LP ke kita," kata Erwin.

Ia pun mempersilakan BNNP untuk melakukan proses hukum dan mengembangkan kasus tersebut.

"Jika ada keterlibatan pihak-pihak lain silakan BNN selidiki," terangnya.

Menurut Erwin, pada prinsipnya Kemenkumham selalu melakukan pembinaan-pembinaan kepada anggotanya supaya tidak terlibat tindak pidana seperti halnya jaringan narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved