Ternyata Pengendara Mobil yang Paling Banyak Terkena Surat Tilang Polres Lamteng. Alasannya Ini!

Jenis pelanggaran oleh pengendara roda empat mendominasi pelanggaran selama penyelenggaraan Operasi Patuh Krakatau 2018 di Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/syamsir alam
Polres Lamteng 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Jenis pelanggaran oleh pengendara roda empat mendominasi pelanggaran selama penyelenggaraan Operasi Patuh Krakatau 2018 di Lampung Tengah.
"Jenis pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda empat yang tidak mengenakan safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 410 kasus," kata Kapolres AKBP Slamet Wahyudi di Mapolres Lamteng, Jumat 11 Mei 2018.
Masih untuk roda empat, pelanggaran terbanyak lainnya yang dilakukan, terkait muatan kendaraan yang berlebihan (over load) sebanyak 327 kasus. 
Selain itu juga terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, ada 168 kasus.
"Sementara pelanggaran oleh pengemudi roda dua didominasi jenis kelengekapan surat-surat sebanyak 398 kasus, tidak memakai helm 310 kasus, dan kelengkapan kendaraam 114 kasus," ujar Kapolres.
Operasi Patuh dilakukan kepolisian pada 26 April hingga 9 Mei 2018 lalu.
Total pelanggaran tilang dilakukan sebanyak 2.100 kasus oleh Satlantas Polres Lamteng.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah telah melakukan 2.100 tindakan tilang selama Operasi Patuh Krakatau 2018.
Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan conference press di Mapolres Lamteng, Jumat 11 Mei 2018.
Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi menjelaskan, jumlah tilang terbanyak untuk kendaraan roda dua.
"Roda dua yang dilakukan tilang (selama Operasi Patuh Krakatau) sebanyak 1.094. Sementara roda empat sebanyak 1.006," terang AKBP Slamet Wahyudi. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved