Pilgub Lampung 2018
Bolehkah Rakata Institute Gelar Hitung Cepat Pilgub 27 Juni? Begini Sikap KPU Lampung
Komisi Pemilihan Umum Lampung akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Etik.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Lampung akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Etik.
Dalam putusannya, Dewan Etik menilai survei Rakata Institute tidak kredibel.
"Ini (putusan Dewan Etik) akan kami plenokan," ujar Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono terkait pembacaan putusan dalam sidang Dewan Etik di kantor KPU, Senin (14/5/2018).
"Survei boleh, tapi (Rakata) tidak boleh memublikasikan," imbuhnya.
Dalam rilis hasil survei beberapa waktu lalu, lembaga survei lokal Lampung Rakata Institute menempatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia di urutan pertama untuk elektabilitas (tingkat keterpilihan).
Usai rilis hasil survei itu, protes pun mengalir.
KPU Lampung kemudian membentuk Dewan Etik.
Lantas, setelah keluar putusan Dewan Etik, apakah Rakata boleh menggelar quick count (QC atau hitung cepat) perolehan suara empat pasangan cagub-cawagub usai pencoblosan Pilgub 27 Juni mendatang?
Terkait hal tersebut, KPU Lampung sejauh ini belum memutuskan boleh tidaknya Rakata menggelar quick count Pilgub Lampung 2018.
Rakata sendiri telah mendaftar ke KPU Lampung sebagai lembaga survei dan hitung cepat pilgub.
Dalam tanda terima surat permohonan izin survei dan hitung cepat ke KPU Lampung, Rakata tercatat mendaftar pada 24 April 2018.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono kembali menegaskan bahwa putusan Dewan Etik adalah tidak memperbolehkan Rakata memublikasikan hasil survei seputar pilgub.
Putusan Dewan Etik tidak terkait dengan permohonan Rakata untuk hitung cepat Pilgub 27 Juni.
"Putusannya (Dewan Etik), tidak boleh memublikasikan (hasil) survei," kata Nanang yang juga ketua Dewan Etik terkait polemik hasil survei Rakata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/putusan-dewan-etik_20180514_225114.jpg)