7 Aturan Unik di Singapura, Bahkan Burung Merpati Kena Imbasnya
Singapura berada di urutan ketiga negara dengan kekayaan tertinggi di dunia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Singapura berada di urutan ketiga negara dengan kekayaan tertinggi di dunia.
Singapura hanya kalah dari Qatar di urutan pertama dan Luxemburg di urutan kedua.
Sedangkan, Indonesia berada di urutan ke-103.
Di Asia Tenggara, Singapura merupakan negara yang kaya dan berkembang.
Tak cuma terkenal karena ekonomi yang kuat dan pemandangan yang indah, Singapura juga memiliki beberapa aturan paling ketat di dunia.
Baca: Ini Keunggulan SD Swasta Menurut Ketua Dewan Pendidikan Lampung
Misalnya, mengunyah permen karet, memberi makan burung, dan sebagainya.
Hukuman yang diberikan pun beragam.
Hal itu mulai dari denda, hukuman penjara, sampai hukuman cambuk.
Dilansir TribunTravel.com dari laman ranker.com, berikut tujuh hukum kontroversial di Singapura.
1. Orang lajang dan bercerai akan mengalami kerugian saat tinggal di Singapura
Perumahan mahal di Singapura.
Negara itu menyediakan beberapa opsi perumahan yang dikelola publik untuk penduduk, termasuk Bishan New Town , yang membanggakan akses angkutan umum dan harga lebih rendah.
Hanya ada satu syarat memiliki rumah murah di sana.
Kamu harus sudah menikah.
Orang yang masih lajang atau bercerai, sangat sulit menemukan rumah di Singapura.
Alasannya, negara itu memprioritaskan orang yang sudah menikah.
Mereka yang bercerai bahkan harus menghadapi pencekalan selama tiga tahun dari dewan rumah, yang berarti mereka tidak dapat memiliki flat bersubsidi.
2. Pemilik anjing harus berhati-hati
Pemerintah Singapura tak cuma melarang meninggalkan kotoran anjing di trotoar, pemilik juga harus bertanggung jawab pada hal lain yang dilakukan peliharaannya.
Hal itu termasuk melukai pohon, mengencingi tiang listrik, atau menggali tanah.
Selain itu, ilegal bagi hewan berjalan di rumput, masuk ke jalanan umum, atau tanah negara.
Denda yang bisa diterima bisa mencapai USD 1.000 setara Rp 13,9 juta.
3. Permen karet dilarang

Pernahkah kamu mengunjungi Gum Wall yang terkenal di dekat Seattle's Pike Place Market?
Jika tidak, jangan khawatir, kamu tidak kehilangan banyak.
Namun, Singapura berbeda. kamu tidak akan pernah menemukan satu pun gumpalan permen di Singapura
Karena, negara itu melarang permen karet.
Singapura melarang permen karet pada 1992.
Dan sejak saat itu, seluruh negeri bebas dari permen karet.
Adalah ilegal untuk mengimpor permen karet, dengan hanya satu pengecualian: mulai 2004, apoteker dan dokter gigi diizinkan untuk menjual permen "terapeutik" kepada pelanggan yang memiliki resep medis.
Dan, hukum Singapura tidak berlaku dengan mudah bagi importir permen karet ilegal.
4. Musisi jalanan harus hati-hati
Undang-undang Singapura memperingatkan bahwa, "Setiap orang yang membuat suara apa pun oleh instrumen apa pun atau sarana lain yang sedemikian rupa sehingga menyebabkan atau cenderung menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan ... akan bersalah karena pelanggaran dan harus bertanggung jawab atas denda yang tidak melebihi USD 1.000 setara Rp 13,9 juta. "
Itu hukuman yang sangat keras bagi musisi jalanan. Tetapi, maksud dari undang-undang itu adalah melarang nyanyian lagu-lagu cabul.
Namun, musisi jalanan harus berhati-hati untuk tidak mengganggu siapa pun di Singapura.
5. Jangan memberi makan burung

Pemerintah Singapura tidak ingin sekelompok burung merpati menyia-nyiakan negeri itu.
Akibatnya, merpati diatur secara ketat oleh hukum.
Pertama, ilegal untuk memberi makan merpati di depan umum.
Tak cuma itu saja, mereka yang ingin memiliki merpati, terbilang sangat sulit, sebab harus punya lisensi, dan melanggar hukum untuk melepaskan atau membebaskan merpati di tempat manapun di Singapura.
Merpati di depan umum melanggar hukum, dan "setiap merpati yang ditemukan di tempat umum" dapat dihancurkan, atau disita.
6. Mandi di sungai, kolam, dan waduk ilegal

Jangan pernah mandi, mencuci, menyeberang, dan memancing di kolam, sungai, atau danau.
Negara itu melarang ketat mereka melakukan aktivitas air yang mengganggu orang lain.
7. Tak boleh meludah di depan umum
Jalan-jalan Singapura sangat bersih.
Itu sebagian karena peraturan pemerintah yang kontroversial.
Meludah, khususnya, dianggap sebagai pelanggaran besar.
Undang-undang secara khusus melarang meludah di warung kopi, pasar, rumah makan, sekolah, teater atau gedung umum, atau di bus, kereta api, atau angkutan umum lainnya.
Singapura juga melarang meludah di dermaga, jalan umum mana pun, jalan setinggi lima kaki, trotoar di jalan umum mana pun, atau di tempat lain mana pun yang dapat diakses publik.
Artikel ini telah dipublikasikan di Tribun Travel dengan judul "7 Aturan Aneh dan Kontroversial yang Cuma Ada di Singapura, Satunya Tak Boleh Berenang di Sungai"