Jaksa Tuntut Aman Abdurahman Hukuman Mati, Berikut Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa Bom Thamrin Itu
Mata pria 42 tahun itu berkedip cepat begitu terdengar tuntutan jaksa penuntut umum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pandangan Aman Abdurahman terpaku pada meja majelis hakim.
Mata pria 42 tahun itu berkedip cepat begitu terdengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), JPU menuntut terdakwa teroris ini dengan hukuman mati.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar JPU Anita Dewayani.
Aman terlihat tenang. Aktor bom Thamrin itu bahkan sempat tersenyum dengan tangan terborgol ketika polisi menggiringnya keluar ruangan menuju mobil tahanan.
"Ya, akan ajukan pembelaan, masing-masing (pribadi maupun lewat kuasa hukum)," kata Aman singkat menjawab pertanyaan awak media.
Mayasari, anggota tim JPU, mengungkap beberapa hal yang memberatkan terdakwa Aman.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya.
Hal kedua yang memberatkan, papar Maya, Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah alias JAD, organisasi yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," jelas Maya.
"Keempat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," sambungnya.
"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi luka bakar lebih dari 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dalam kondisi luka bakar," papar Maya.
JPU menyatakan tak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa Aman.
"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi ada di internet, dalam blog, yang ternyata dapat terakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," kata Maya.
"Hati Saya Masih Tidak Terima"
Inspektur Dua Denny Mahieu, satu dari beberapa korban bom Thamrin, senang atas tuntutan JPU.
Ia menilai Aman Abdurahman layak mendapat tuntutan hukuman mati karena menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.
"Sangat wajar (hukuman mati). Dia gerakkan sampai kejadian (teror bom) di beberapa wilayah, itu korbannya banyak, ya wajar," ujar Denny, Jumat (18/5/2018).
Dalam ledakan bom di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016, Denny mengalami luka-luka di kepala, tangan, paha, betis, hingga mengalami tuli.
"Saya sebagai korban, ibaratnya, yang berlalu sudah berlalu," kata Denny.
"Cuma, hati saya masih tidak terima. Saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," tutur Denny.
(Tribun Network/den/yud/rio)