Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan, Bukan Hanya 3 Kali Gaji Bertambah

Momen bulan suci umat Islam ini membawa angin segar bagi sejumlah pihak, termasuk aparatur negera Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Safruddin
Pegawai honor tua renta dan pegawai negeri 

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

Uang dan PNS
Uang dan PNS ()

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya. 

Jam Kerja PNS

Selain berita gembira berupa gaji yang akan diterima, abdi negara ini juga akan mendapatkan kompensasi penyesuaian jam kerja selama Ramadan.

Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 2018. 

Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.

Artinya ada penghematan jam kerja sekitar tujuh jam selama sepekan.

Hal ini diharapkan bisa membantu ASN atau PNS yang muslim meningkatkan ibadahnya sepulang kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved