Terdakwa Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung: Dia Sangat Membahayakan
Terdakwa Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung: Dia Sangat Membahayakan
TRIBUNLAMPUG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Jaksa Agung Sebut Pantas
Jaksa Agung M Prasetyo menilai tuntutan mati bagi Aman Abdurrahman alias Oman Rochman sudah pantas mengingat perannya terkait rentetan teror di Indonesia.
Prasetyo bahkan menyebut perbuatan Aman sangat membahayakan.
"Kita lihat bagaimana peran dia dalam jaringan terorisme ini. Dia adalah pendiri JAD (Jamaah Ansharut Daulah). Dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan, dan sebagainya, dan dia residivis, sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan," kata Prasetyo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Prasetyo berharap majelis hakim dapat memutus hukuman yang setimpal bagi Aman.
Apalagi, menurut Prasetyo, fakta-fakta perbuatan Aman sudah dirinci dalam surat tuntutan yang dibacakan pagi tadi.
"Ya (soal putusan) itu hakim, semuanya sudah kita uraikan di sana fakta-faktanya apa, perbuatannya seperti apa, akibat ditimbulkan apa, dia residivis juga, itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan nggak ada," kata Prasetyo.
Ketika ditanya tuntutan mati itu menjadi efek kejut bagi anggota JAD yang masih berkeliaran, Prasetyo menyerahkannya ke publik.
Yang pasti, menurut Prasetyo, tuntutan itu sudah sesuai.
"Ya kalau dia anggap sebagai efek kejut, silakan saja, yang pasti (tuntutan) itu sesuai dengan porsinya," ucap Prasetyo.