Pilgub Lampung 2018
Kampanye di Tengah Ramadan hingga Lebaran, Waspada "Serangan" Sedekah dan THR
Masa kampanye Pilgub Lampung 2018 yang bertepatan dengan bulan Ramadan memunculkan kerawanan tersendiri.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masa kampanye Pilgub Lampung 2018 yang bertepatan dengan bulan Ramadan memunculkan kerawanan tersendiri.
Selama puasa hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri, 15-16 Juni mendatang, lembaga pengawas pemilu patut mewaspadai "serangan" sedekah dan tunjangan hari raya alias THR.
Dengan memanfaatkan masa kampanye, pemberian sedekah dan THR oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta tim pemenangan kepada masyarakat berpotensi menjadi politik uang.
Karena itulah, Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran khusus terkait larangan kampanye selama bulan Ramadan.
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, pasangan cagub-cawagub dan tim sukses boleh menyalurkan zakat, infak, atau sedekah, selama tidak ada unsur kampanye.
"Pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk zakat, infak, sedekah, atau sebutan lainnya pada bulan puasa, boleh selama tidak mengandung unsur kampanye. Serta, pemberian uang atau barang sebagaimana pasal 73 dan pasal 187A UU (Undang-undang) Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Iskardo, Minggu (20/5/2018).
Lalu, bagaimana menghindari pemberian sedekah agar tak termasuk kategori kampanye?
Bawaslu mengimbau agar pasangan calon tidak membagikannya secara langsung kepada masyarakat, melainkan melalui lembaga resmi.
"Untuk menghindari potensi politik uang, Bawaslu mengimbau penunaian zakat, infak, dan sedekah dengan menyalurkan melalui lembaga resmi," ujar Iskardo seraya kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak berkampanye di tempat ibadah.
Selain sedekah, potensi politik uang lainnya adalah pembagian THR kepada masyarakat.
Untuk memperjelas aturan kampanye khususnya selama bulan Ramadan hingga memasuki Lebaran, Bawaslu Lampung akan mengundang tim empat pasangan cagub-cawagub dalam sosialisasi di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (23/5/2018).
Empat Potensi
Setidaknya ada empat potensi pelanggaran kampanye selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti. Ini berdasarkan hasil pemetaan kerawanan oleh Bawaslu Lampung.
Potensi pertama adalah penyaluran sumbangan ke masjid atau panti asuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-sedekah_20150615_140853.jpg)