Surat BKN Sebut Pengangkatan 25 Plt Kadis Salahi Aturan, Yusuf Kohar Tanggapi Santai

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V tertanggal 30 April 2018.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Yusuf Kohar 

Bahkan ia juga merupakan bagian pemerintahan meskipun hanya sebagai Plt.

Baca: Pria Ini Temukan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 48 Tahun

"Saya walaupun hanya Plt bagian pemerintah, karena saya wakil wali kota. Karena pemimpin Bandar Lampung ini wali kota dan wakil wali kota, kalau jabatan defenitifnya (saya) kan wakil," tegasnya.

Ia menegaskan sudah membaca isi surat BKN tersebut dan tidak ada hal-hal yang bertentangan karena isinya hanya menjelaskan dan tidak ada perintah apapun.

"Saya sudah tahu isinya karena saya juga sudah konsultasi juga ke pusat tidak ada yang dilanggar. Saya ini kan menunjuk orang itu karena banyak jabatan kosong. Masak satu orang asisten bisa pegang tiga dinas, kan tidak efisien," jelasnya.

Kohar menjelaskan, para pejabat yang diangkat pun pangkat dan dan eselonnya sudah sesuai.

Jikapun nantinya pejabat tersebut akan diganti lagi oleh Herman HN (Wali Kota Bandar Lampung yang cuti kampanye Pilgub Lampung) maka ia tidak mempermasalahkan.

"Saya tidak mendefenitifkan orang. Itu orang yang Plt saya Plt-kan, tidak masalah, bukan mendefinitipkan orang. Kalau nanti saat Pak Herman mau diganti lagi tidak masalah," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved