Sidak Bahan Kue, BBPOM Temukan Produk Tanpa Izin di Toko Ini
Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar sidak bahan kue di berbagai tempat termasuk swalayan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar sidak bahan kue di berbagai tempat termasuk swalayan.
Salah satu diantaranya yakni toko bahan kue di Jalan Sudirman, Senin (21/5) ditemukan beberapa bahan makanan diduga tanpa ada izin dari BBPOM.
Baca: Viral Sandal Bertuliskan Huruf Arab, Netizen Berdebat Seru Hingga Terungkap Artinya
Diantaranya, tepung roti nama mutiara tidak ada izin PIRT, pewarna makanan Trans nomornya palsu.
Baca: GRAFIS: Bentuk Kuku Mengungkap Jenis Penyakit
Lalu, selai gel star Jasmine tidak ada izin untuk kemasan kotak. "Banyak ditemukan disini kejanggalan terkait izin," kata Kepala Bagian Pemeriksaan BPOM Bandar Lampung Hotna Panjaitan saat ditemui Tribun Lampung (byu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidak-bbpom-di-toko-aladin_20180521_124809.jpg)