Sidak Bahan Kue, BBPOM Temukan Produk Tanpa Izin di Toko Ini

Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar sidak bahan kue di berbagai tempat termasuk swalayan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar sidak bahan kue di salah satu toko di Jalan Jendral Sudirman. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar sidak bahan kue di berbagai tempat termasuk swalayan.

Salah satu diantaranya yakni toko bahan kue di Jalan Sudirman, Senin (21/5) ditemukan beberapa bahan makanan diduga tanpa ada izin dari BBPOM.

Baca: Viral Sandal Bertuliskan Huruf Arab, Netizen Berdebat Seru Hingga Terungkap Artinya

Diantaranya, tepung roti nama mutiara tidak ada izin PIRT, pewarna makanan Trans nomornya palsu.

Baca: GRAFIS: Bentuk Kuku Mengungkap Jenis Penyakit

Lalu, selai gel star Jasmine tidak ada izin untuk kemasan kotak. "Banyak ditemukan disini kejanggalan terkait izin," kata Kepala Bagian Pemeriksaan BPOM Bandar Lampung Hotna Panjaitan saat ditemui Tribun Lampung (byu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved