Wow, Ini Komponen THR PNS Yang Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya PNS.

Editor: Safruddin
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Baca: Putrinya Dilecehkan, Gitaris Band Ternama Ini Bakal Bikin Pelakunya Menangis Depan Dia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja.

melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM memastikan bila Pemkab Pringsewu belum menerima surat perintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR),

Karena itu, Budiman mengaku masih menunggu surat perintah tersebut untuk tindak lanjutnya.

"Belum, sampai saat ini belum ada suratnya, nanti kalau sudah ada saya informasikan," ujarnya, Senin (21/5).

Atas belum adanya surat itu, menurut Budiman, membuat pemkab belum punya persiapan anggaran untuk pembayarannya.

Kalaupun sudah ada surat perintah, Budiman mengaku akan merumuskan dana pembayarannya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus belum mengetahui besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri.

Baca: Dituding Jual Ponsel Gaib di Indonesia, Xiaomi Ungkapkan Alasan Ini

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk teknis pemberian THR. Itu yang jadi patokan kami dalam memberikan THR kepada pegawai," ujar Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, Senin 21 Mei 2018.

Ia mengaku, lataran belum menerima instruksi resmi teknis THR maka tidak bisa perkiraan besaran tunjangan yang akan diberikan.

Apabila dalam THR ada gabungan gaji reguler bulanan, ditambah gaji ke-13 yang rutin keluar tiap Juli, dan gaji ke-14 sebagai THR maka itu akan dilaksanakan.

"Untuk nilai belum bisa kami perkirakan sebelum lihat juknisnya, tapi berapa pun besarannya pasti kami bayarkan asal itu sesuai juknis THR tahun ini," jelas Hilman.

Ia mengaku, sementara ini untuk THR sudah dialokasikan Rp 27 miliar, setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya.

Begitu juga untuk anggaran gaji ke-14. Apabila diberikan sekaligus maka bakal dianggarkan Rp 81 miliar bagi 6.000an pegawai.

"Jika nanti ternyata lebih besar dari itu akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU)," ujar Hilman.

Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Baca: THR PNS Tahun Ini Makin Besar Ditambah Tunjangan Keluarga Sekaligus Tunjangan Kinerja

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman kalau itu ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

(Kompas.com/TribunLampung)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved