Fadli Zon Dibuat Mati Kutu dengan Balasan Kemenkeu Gara-gara Kritik THR PNS
Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjungan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil
Komponen Gaji 13
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani"