Kafe Remang Tetap Buka di Bulan Ramadan, Begini Akhirnya Nasib Pemilik dan Wanita Penghibur

Tujuh botol yang sudah habis diminum dan dua minuman keras yang belum dibuka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Petugas membawa sejumlah pemandu lagu di Kafe Yuli ke Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu, 27 Mei 2018 pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur merazia tempat hiburan malam yang nekat beroperasi pada bulan Ramadan.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar, Sabtu (27/5/2018) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan wanita pemilik kafe dan delapan wanita pemandu lagu (PL).

Kepala Polsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indrawan mengatakan, razia tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah karena Cafe Yuli yang terletak di Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, tetap buka selama bulan puasa.

 

"Dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti dan memang benar Cafe Yuli masih beroperasi," ungkap Fanny, Minggu (27/5/2018).

Fanny menuturkan, dari hasil razia ini pihaknya menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa sembilan botol minuman keras merek vigur dan bir.

"Tujuh botol yang sudah habis diminum dan dua minuman keras yang belum dibuka," jelasnya.

Fanny menambahkan, anggotanya pun mengamankan delapan orang wanita penghibur dan seorang wanita yang merupakan bos di kafe tersebut.

Baca: 7 Artis Cantik Jatuh ke Pelukan Duda, Ada yang Minta Syarat Rumah di Kawasan Elit Lho

Baca: Mengejutkan! Ekspresi Tukul Arwana dan Meggy Diaz Saat Ditanya Kapan Resmikan Hubungan

Meski sempat diamankan ke mapolsek, Fanny mengakui jika sembilan wanita yang diangkut dari Cafe Yuli tidak ditahan.

"Kami tidak melakukan penahanan. Kami hanya mendata dan melakukan pembinaan karena memang tidak ada tindak pidananya," katanya.

Masih kata dia, razia yang dilakukan pihaknya hanya menangani laporan warga yang resah atas adanya kafe remang-remang tersebut.

"Kalau tidak kami tindak lanjuti ditakutkan masyarakat melakukan sweeping sendiri, karena memang ini meresahkan masyarakat sebab buka di bulan Ramadan," ujarnya.

Meski demikian, Fanny mengaku akan mengambil tindakan berupa pidana ringan apabila Cafe Yuli tetap buka setelah dilakukan pembinaan.

 

"Kalau mereka masih buka nanti kami tindak pidana ringan. Lalu kami koordinasi dengan Sabhara dan pihak kecamatan, selanjutnya nanti pihak kecamatan yang melakukan penyegelan," tegasnya.

Kewenangan Pol PP

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indrawan menjelaskan, Cafe Yuli tidak memiliki surat izin usaha, izin keramaian, dan surat izin lainnya.

Kafe yang tidak memiliki izin dan beroperasi pada bulan Ramadan sudah semestinya menjadi kewenangan Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung untuk menertibkan.

"Kalau kafe itu (Cafe Yuli) tidak punya izin seharusnya kena razia, tapi itu bukan kewenangan kami. Itu kan diatur dalam Perda Kota Bandar Lampung. Kalau kami razia itu jika ada narkoba, baru kewenangan kami," ujarnya.

Fanny mengungkapkan, persoalan izin dan sebagainya akan ditindak lanjuti oleh Bapol PP.

"Yang punya kewenangan itu Pol PP Kota Bandar Lampung, kalau kami hanya menindaklanjuti laporan warga saja, agar tidak bertindak sendiri," tandasnya.

Plt Kepala Bapol PP Kota Bandar Lampung Mansi mengakui bahwa razia kafe merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya.

"Memang tupoksi kami, tapi waktu kami razia memang tutup, besok (Senin) pagi kami meluncur," katanya.

Sejauh ini, lanjut Mansi, pihaknya terus memantau tempat hiburan malam seperti kafe, tempat karaoke, diskotek, rumah biliar, namun tidak ada yang buka.

Menurutnya hanya satu tempat karaoke yang ketahuan buka pada bulan Ramadan di wilayah Antasari, namun sudah ditindak.

"Kami sudah lakukan razia ke sana (Cafe Yuli) hari Selasa kemarin, tapi tutup. Tapi nanti kami cek lagi. Kami terus laksanakan razia, siang juga kami memonitor, nanti Cafe Yuli saya datangin," ungkapnya.

Masih, kata Mansi, nantinya apabila ketahuan ada kafe yang beroperasi di bulan Ramadan maka akan diminta untuk membuat surat penyataan.

"Nantinya kami minta buat pernyataan 1x24 jam, kalaupun tetap buka maka izinnya kami cabut. Kalau nggak ada izinnya terpaksa kami tutup," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved