Bandingkan dengan Mahathir Mohamad, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta Picu Pro dan Kontra

Gaji Megawati Rp 112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP masih menyisakan pro dan kontra.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Andre Rosiade. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gaji Megawati Rp 112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP masih menyisakan pro dan kontra.

Sejumlah politisi menyayangkan keputusan pemerintah yang dinilai tidak peka dengan memutuskan gaji di BPIP yang cukup besar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade angkat bicara soal polemik besaran gaji pimpinan dan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya besaran gaji pimpinan, salah satunya ketua dewan pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri sangat mengagetkan.

"Mengagetkan lebih tinggi dari presiden dan menteri," ujar Andre, Senin, (28/5/2018).

Baca: Simpan Bara Dendam dan Tak Mau Hormat Bendera, Ini yang Menyadarkan Anak Pelaku Bom Bali

Menurutnya keputusan memberikan gaji dengan nilai yang sangat besar tersebut menandakan bahwa pemerintah saat ini kurang peka terhadap perasaan masyarakat.

Disaat Indonesia mengalami masalah ekonomi, mulai dari masalah lapangan pekerjaan, nilai tukar rupiah terhadap dollar yang terus mesosot, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.

"Eeh elit malah? diberi gaji wah, pemerintah tidak memikirkan perasan rakyat," katanya.

Sebelumnya Perpres nomor 42/2018 yang baru diteken Jokowi, pimpinan dan pejabat BPIP mendapat hak keuangan berserta sejumlah fasilitasnya.

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112.548.000 per bulan.?

Para anggota dewan pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat gaji ?Rp 100.811.000 per bulan.

Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengaku kaget mengetahui gaji Megawati Soekarnoputrisebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebesar Rp112 juta.

Padahal menurutnya gaji Presiden saja hanya sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000.

"Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu," kata Priyo, Senin (28/5/2018).

Ia mengatakan pemerintah memang memiliki hak untuk memberikan gaji kehormatan. ?Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000

tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan.

Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR,

hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Sehingga, ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.

Baca: Jarang yang Tahu, Kisah Menyentuh Imam Al Bukhari yang Buta Sejak Kecil hingga Bisa Jadi Ahli Hadist

Priyo yakin cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat.

"Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?" katanya.

Menurut Priyo, keputusan Presiden Jokowi memberi gaji besar kepada Megawati menjadi sangat paradoks.

Jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen.

Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji.

Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya.

"Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri," pungkasnya.

Tak Minta Gaji

Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah gaji saat bekerja sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

"Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka

dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Basarah meyakini prinsip yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah lainnya.

Ada delapan yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

"Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata dia.

Baca: Unggah Foto di Madinah, Tampilan KD Bikin Warganet Salah Fokus, Ada yang Salah?

Basarah menambahkan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 lalu,

hingga lembaga tersebut berubah menjadi setingkat kementerian dengan nama BPIP tanggal 28 Februari 2018, Megawati bersama 8 anggota Dewan Pengarah lainnya belum pernah mendapatkan gaji.

Begitu juga Kepala BPIP serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP, belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Padahal, kata Basarah, tugas BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila.

"Memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP,

Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja," kata dia.

Basarah menegaskan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang diteken Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tidak mungkin dibuat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR ini pun meminta menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," ujarnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved