Mengejutkan. Inilah 10 Fakta Kasus Pencurian Koper di Bandara Soeta, Pelakunya Tak Terduga Banget!
Akhirnya kasus pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, terungkap.
"Dia berpenampilan seolah-olah seperti penumpang."
"Dia mengatakan kepada petugas jika ada kopernya yang tertinggal dan hendak mengambilnya di conveyor."
"Setelah itu, ia masuk melawan arus penumpang dan menuju conveyor belt," lanjut Viktor.
Sesampainya di ban berjalan itu, DV akan mengambil koper mana saja yang melintas di depannya.
Ia kemudian mengambil troli dan meletakkan koper-koper tersebut ke troli.
"Nah untuk kasus terakhir yang terekam CCTV ini DV menutupi dua koper curiannya dengan kopernya sendiri yang sengaja ia bawa dari rumah," ujar Viktor.
Setelah itu, DV segera memasukkan koper-koper tersebut ke dalam mobil milik orangtuanya dan segera meninggalkan bandara.

Baca: Beda Keyakinan, Begini Cara Artis Cantik Agatha Suci Bahagiakan Asisten Rumah Tangganya
8. Mengaku hanya ingin mengoleksi
Kepada polisi, DV mengaku tak ingin menjual koper-koper hasil curiannya tersebut.
Ia mencuri hanya karena kegemarannya mengoleksi koper.
"Pada saat kami menyambangi rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, kami melihat koper ini tersusun di kamarnya."
"Lalu baju-baju yang tadinya ada di dalam koper itu dikeluarkan dan disimpan juga di dalam kamarnya," kata Viktor.
9. Pemeriksaan didampingi orangtua
Lantaran masih berada di bawah umur, pemeriksaan DV didampingi orangtuanya, Firdaus dan Dalimah.
Viktor menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.
Baca: Sudah Jarang Tampil di Televisi, Artis Cantik Ini Kehilangan Sosok yang Dicintainya
10. Penahanan sesuaikan sistem peradilan anak
Dalam pemeriksaan kasus DV, polisi menerapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.
Menurut Viktor, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan belum dapat memastikan ancaman pidana untuknya.
"Yang bersangkutan kami tangkap baru tadi malam (Sabtu, 26/5/2018)."
"Tentunya untuk pidananya masih kami selidiki."
"Yang bersangkutan juga masih diperiksa," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul : 10 Fakta Pencurian Bagasi di Bandara Soetta: Dilakukan Siswa SMP hingga Ngaku Ingin Mengoleksi Koper