Sampai Kapan pun DPRD Kota Tidak Akan Akui Pejabat Yang Dilantik Yusuf Kohar
DPRD angkat bicara terkait rolling yang kembali dilakukan Plt wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD angkat bicara terkait rolling yang kembali dilakukan Plt wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan pihaknya tidak pernah mempermasalahkaan pengisian jabatan atau rolling yang dilakukan Yusuf Kohar sepanjang sesuai aturan berlaku.
Karena aturan roling secara teknis, kata dia, sudah ada dalam surat keputusan kepala BKN Nomor 26 Tahun 2016. Jika roling tidak sesuai aturan DPRD tidak akan mengakuinya.
Baca: Link Live Streaming Persela Lamongan Vs PS Tira Malam Ini Pukul 20.30 WIB
Baca: Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk di Kamar Kos
“Bila apa yang sudah dilakukan plt wali kota tidak sesuai aturan maka tidak akan kami akui,” tegas Nu’man.
Saat ditanya apakah pejabat yang baru dilantik dan 22 pejabat sebelumnya yang sudah di Pltkan Yusuf Kohar akan diakui oleh lembaga DPRD, politisi PDIP ini menegaskan pihaknya tidak akan mengakui pejabat-pejabat yang diangkat plt wali Kota yang diisi atau diganti tidak dengan sesuai aturan yang berlaku, dan atau belum mendapat persetujuan mendagri.
“Kalau dilakukan sesuai aturan, dan sudah ada persetujuan mendagri kita akan akui , tapi kalau pengisian tidak dilaukan sesuai aturan tidak ada persetujuan mendagri maka sampai kapanpun pejabat itu tidak akan kami akui,” pungkas Nu’man. (*)