Tuan Guru Bajang Diperiksa KPK, Terkait Jabatannya sebagai Gubernur NTB?

apakah TGB diperiksa atas sebuah dugaan perkara saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB?

Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh KPK. TGB bicara kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Minggu malam (27/5/2018).(KOMPAS.com/FITRI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo membenarkan, penyidiknya memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madji atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) beberapa waktu lalu.

Meski tak merinci pemeriksaan TGB atas perkara apa, namun ia memastikan perkara itu adalah perkara lama.

"Iya, itu kasus lama," ujar Agus ketika dijumpai di rumah dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Ketika ditanya kembali apakah TGB diperiksa atas sebuah dugaan perkara saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, Agus menampiknya.

"Enggak, enggak. Enggak ada kaitannya," ujar Agus.

Agus juga mengatakan, tindak pidana dalam perkara yang membutuhkan keterangan TGB belum memiliki implikasi hukum.

Artinya, perkara di mana membutuhkan keterangan TGB belum sampai ke tahap penyidikan.

"Itu pasti masih di-pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Belum ada akibat hukumnya sama sekali," ujar Agus.

Diberitakan, Gubernur NTB Muhammad Zainul Madji diperiksa penyidik KPK selama satu jam di Markas Polda NTB.

TGB sendiri enggan mengungkapkan lebih detail atas perkara apa pemeriksaan terhadap dirinya itu.

"Itu proses klarifikasi, saya pikir dalam banyak hal. KPK akan melakukan klarifikasi terhadap informasi atau masukan dari masyarakat," ujar Madji saat ditemui di Pendopo Gubernur Minggu (27/5/2018).

"Kami merespons dengan baik. Kita commited untuk mendukung penegakkan hukum, jadi begitu ya," lanjut TBG.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut, Tuan Guru Bajang Diperiksa untuk Kasus Lama"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved