Cerita Artidjo Alkostar Bentak dan Usir Pengusaha yang Coba Menyuapnya

Pengabdiannya memang sudah selesai sebagai hakim agung. Namun, namanya masih dan akan terus diingat.

Editor: Yoso Muliawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengabdiannya memang sudah selesai sebagai hakim agung. Namun, namanya masih dan akan terus diingat.

Selama 18 tahun menjadi hakim agung, ia dikenal ditakuti para koruptor.

Artidjo Alkostar namanya. Pria 70 tahun yang kerap membuat gemetar para koruptor.

Bagaimana tidak, Artidjo dikenal sebagai hakim yang hampir selalu menambah hukuman terpidana korupsi saat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Namun, sebelum namanya besar, ia juga punya pengalaman tak mengenakan: upaya disuap. Artidjo masih ingat hal itu dan menceritakan pengalamannya tersebut.

"Sewaktu jadi hakim agung tahun 2000, memang ada misalnya pengusaha ini, ini, ini (mencoba menyuap). Saya tersinggung, saya bentak orang itu supaya keluar," ujarnya, Rabu (30/5/2018).

Artidjo ingat betul, pengusaha itu memintanya untuk menyebutkan nomor rekening. Namun, permintaan itu ditanggapi keras oleh Artidjo.

"Saya bilang sama dia, 'saya terhina dengan perkataan saudara'," ucap dia.

Setelah kejadian itu, Artidjo lantas membuat tulisan di depan ruangannya untuk tidak menerima tamu yang terkait dengan perkara di MA.

Namun saat itu, kata dia, tindakannya itu justru direspons sinis oleh para hakim lainnya.

"Tapi, saya 'dikeroyok' dalam rapat pleno di MA. Ini apa ini hakim begini," kata dia sembari tertawa.

Selain diminta nomor rekening, Artidjo juga sempat diminta untuk mengisi cek, berapapun besarannya, oleh orang yang mencoba menyuapnya.

Akan tetapi, keteguhannya tidak goyah. Hal inilah yang membuatnya dikenal luas oleh pegawai MA sebagai hakim yang tak mempan suap dan sogok.

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahunnya.

Angka yang mencengangkan!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved