VIDEO: Bawa 3,5 Sabu, Dua Kurir Ini Dapat Imbalan Rp 90 Juta

Upah tersebut, lanjut mantan Kapolres Pesawaran itu, akan dibagi berdua. Zulkifli mendapatkan jatah Rp 45 juta dan Syahrul Rp 35 juta.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman 3,5 kilogram sabu-sabu asal Aceh menuju Jakarta.

Paket sabu tersebut dibawa oleh Zulkifli Ibrahim dan Syahrul. Dari Aceh, mereka membawa sabu tersebut dengan menggunakan Toyota Yaris B 1773 BIF.

Petugas Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni menemukan sabu tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin, Sabtu, 26 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca: Disindir Meme Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta, Begini Reaksi Mahfud MD

Baca: HOT NEWS! Zidane Tak Lagi Latih Real Madrid Musim Depan

“Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh tersangka Mahdi M Nur (DPO) untuk membawa paket narkoba jenis sabu-sabu dengan imbalan Rp 90 juta,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspose di mapolres setempat, Kamis, 31 Mei 2018.

Upah tersebut, lanjut mantan Kapolres Pesawaran itu, akan dibagi berdua. Zulkifli mendapatkan jatah Rp 45 juta dan Syahrul Rp 35 juta.

Sedangkan Rp 10 juta merupakan uang transportasi. Kedua tersangka berikut barang bukti narkoba saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved