Hasil Pemeriksaan 3 Buku Rekening Tabungan Kakanwil Menunggu 3 Pekan

Pemeriksaan tiga buku rekening tabungan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Haryono akan berlangsung selama tiga minggu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Plt Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard PL Tobing 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemeriksaan tiga buku rekening tabungan milik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Haryono akan berlangsung selama tiga minggu.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard PL Tobing mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI bisa dilihat akhir bulan Juni.

Baca: Bikin Bulu Kuduk Merinding, 3 Lukisan Ini Disebut Telah Dikutuk dan Dipenuhi Roh Jahat

"Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi, karena pemeriksaan buku rekening itu dibutuhkan waktu selama tiga Minggu, sudah prosedur, jadi perlu diketahui," ungkapnya, Jumat 1 Juni 2018.

Masih kata dia, adapun buku rekening tabungan milik Kakanwil yang diperiksa meliputi BCA, BNI, dan BRI.

Baca: Kabar Bahagia Datang dari Natasha Rizky-Desta Calon Penghuni Baru Kartu Keluarga

Selain buku rekening milik Kakanwil, ternyata Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik Mantan Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie.

"Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa, kalaupun ditemukan aliran dana (hasil upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI, mereka punya penanganan tersendiri, kami fokus tindak pidana awal (TPA)," tukasnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Kakanwil Bambang Haryono, Rabu lalu 30 Mei 2018, Richard mengaku belum ada perkembangan. Namun atas keterangan Kakanwil, Richard mengaku bahan-bahan pemeriksaan sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.

Baca: Ini Alasannya Mengapa Hari Lahir Pancasila Ditetapkan 1 Juni, Bukan 18 Agustus

"Kami sudah memeriksa 15 saksi, termasuk empat tersangka, dan ini bahan pemeriksaan sudah cukup untuk didalami, tapi bukan berarti kami berhenti, kami akan mencari peran-peran lain jika ada," tuturnya.

Saat ditanya soal pemeriksaan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas II A Kalianda Lampung Selatan, Richard mengaku sudah memintai keterangan kepada yang bersangkutan.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan beberapa kali, sama seperti pemeriksaan Kalapas dan Kakanwil, statusnya masih saksi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas II A Kalianda Lampung Selatan. Dari hasil ungkap ini, BNNP Lampung mengamankan 4 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi.

Perkara ini pun menyeret oknum anggota polisi Polsek Palas Bripka Adi Setiawan, Sipir Lapas II A Kalianda Rechal Oksa Hariz, Napi Lapas Kalianda kasus narkotika Marzuli YS dan Mantan Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved