Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat Saat Libur Lebaran, Ini Kata Dispenda
Masyarakat tidak bakal dirugikan bila seandainya jatuh tempo administrasi termasuk pajaknya bertepatan saat libur/ cuti lebaran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lampung tidak akan merugikan masyarakat selama masa cuti Lebaran.
Khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor (roda dua dan empat) yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya saat cuti Lebaran tersebut.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung Rojali mengungkapkan, untuk persoalan teknis libur/cuti Lebaran masih menunggu arahan dari pusat.
Baca: Sikap Aneh Terduga Teroris Pringsewu, Dipasangi Bendera Merah Putih Minta Diturunkan
Pasalnya, soal tenggat waktu libur hingga kini belum diputuskan, termasuk teknis pelayanan, piket, dan sebagainya.
"Insya Allah, Senin (4/6) ini informasinya sudah kami dapatkan tembusannya dari pusat. Begitu petunjuk teknis dan pelaksanaan kami dapat, maka tahapan demi tahapan langkah yang perlu kami lakukan. Termasuk membuat pengumuman terkait pelayanan Samsat kepada masyarakat," ujar Rojali.
Dia menjamin, masyarakat tidak bakal dirugikan bila seandainya jatuh tempo administrasi termasuk pajaknya bertepatan saat libur/ cuti lebaran.
Setiap ada cuti bersama kebijakan Samsat tidak bakal mengenakan denda.
"Kan yang nasional sudah jelas kalau tidak pelayanan cuti bersama. Sementara kalau yang pelayanan seperti Samsat, rumah sakit, dan lainnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut," paparnya.
Baca: Razia Kendaraan Bermotor, Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan Ditabrak Sepeda Motor
Oleh karenanya masyarakat jangan resah dan sepanjang memungkinkan dibayar sebelum jatuh tempo itu lebih bagus karena sebulan ke depan sudah bisa dilakukan pembayaran.
"Hal itu guna mengantisipasi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kita tidak tahu saat liburan mau kemana-kemana. Makanya lebih bagus dibayar di awal sebelum libur nasional," terangnya.
Namun kalau menunggu setelah Lebaran maka biasanya berapa hari setelah Lebaran ada kebijakan mengakomodasi tanggal-tanggal yang libur tadi.
"Karena setelah masuk nanti ada tenggang waktu diberikan selama cuti bersama dilayani tidak dikenakan denda. Intinya masyarakat tidak dirugikan dalam hal ini karena pelayanan ini kan intinya untuk masyarakat semua," tukasnya.(eka)
BACA JUGA :
1.242 Lembar Surat Suara Pilbup Tanggamus Rusak, Begini Langkah KPU
Buat Geger Nota Pengiriman Paket Pakai Kertas Alquran, Pemiliknya Ternyata Guru Ngaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/samsat_20170106_110434.jpg)