Public Service
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Aborsi
Saya mau tanya sebenarnya apa sih faktor masih ada orang yang melakukan aborsi dan bagaimana ancaman hukumannya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Akademisi Ilmu Hukum. Saya mau tanya sebenarnya apa sih faktor masih ada orang yang melakukan aborsi dan bagaimana ancaman hukumannya. Padahal kan baik secara hukum maupun agama itu tidak dibenarkan. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Orang Gila Berkeliaran di Jalan Teuku Umar Ganggu Pemandangan Kota
Pengirim: +6281269854xxx
Diancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Baca: Sudah Setahun Kondisi Jalan Tirta Ria Way Kandis Dibiarkan Rusak Parah
Faktor penyebab tejadinya tindakan aborsi secara sosial dikarenakan keadaan darurat dan jalan pintas yang hendak dilakukan serta ada pihak yang dapat membantu proses aborsi.
Baca: Hati-hati, Ini Usia yang Dianggap Paling Berbahaya Bagi Anak Remaja
Tindakan aborsi dapat dibenarkan bila ada indikasi darurat medik yang dideteksi sejak dini kehamilan, yang mengancam nyawa ibu/janin, menderita penyakit atau cacat bawaan.
Kemudian, calon janin tidak berkembang dengan baik. Lalu, kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Sebagaimana ketentuan UU No. 39/2009 tentang Kesehatan itu menjelaskan bahwa tindakan aborsi itu dilarang. Jadi siapapun pelakunya tanpa melihat umur maka yang bersangkutan harus dihukum.
Sebab aborsi tersebut tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan perundang-undangan.
Bagi para pelaku yang diduga dan dapat dibuktikan melakukan tindakan aborsi sebagai mana UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dihukum pidana maksimal 10 tahun penjara.
YUSDIYANTO
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi_20161012_122419.jpg)