Public Service

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Aborsi

Saya mau tanya sebenarnya apa sih faktor masih ada orang yang melakukan aborsi dan bagaimana ancaman hukumannya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Akademisi Ilmu Hukum. Saya mau tanya sebenarnya apa sih faktor masih ada orang yang melakukan aborsi dan bagaimana ancaman hukumannya. Padahal kan baik secara hukum maupun agama itu tidak dibenarkan. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Orang Gila Berkeliaran di Jalan Teuku Umar Ganggu Pemandangan Kota

Pengirim: +6281269854xxx

Diancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Baca: Sudah Setahun Kondisi Jalan Tirta Ria Way Kandis Dibiarkan Rusak Parah

Faktor penyebab tejadinya tindakan aborsi secara sosial dikarenakan keadaan darurat dan jalan pintas yang hendak dilakukan serta ada pihak yang dapat membantu proses aborsi.

Baca: Hati-hati, Ini Usia yang Dianggap Paling Berbahaya Bagi Anak Remaja

Tindakan aborsi dapat dibenarkan bila ada indikasi darurat medik yang dideteksi sejak dini kehamilan, yang mengancam nyawa ibu/janin, menderita penyakit atau cacat bawaan.

Kemudian, calon janin tidak berkembang dengan baik. Lalu, kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Sebagaimana ketentuan UU No. 39/2009 tentang Kesehatan itu menjelaskan bahwa tindakan aborsi itu dilarang. Jadi siapapun pelakunya tanpa melihat umur maka yang bersangkutan harus dihukum.

Sebab aborsi tersebut tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan perundang-undangan.

Bagi para pelaku yang diduga dan dapat dibuktikan melakukan tindakan aborsi sebagai mana UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dihukum pidana maksimal 10 tahun penjara.

YUSDIYANTO
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved