Panduan Syarat Honorer Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para guru honorer melakukan long march menuju kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usai melakukan demo di depan gerbang MPR/DPR RI, Selasa (15/9/2015). Para guru honorer menuntut diangkat menjadi pegawai PNS. 

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.

Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.

Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.

Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.

Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.

Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Halaman
123
Tags
honorer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved