Public Service
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan
Ada sanksi tidak bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut. Mohon penjelasannya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Disnaker Provinsi Lampung. Saya mau tanya kapan waktu paling lambat pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan dan ada sanksi tidak bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Lapor, Pipa PDAM Bocor di Jalan Timor
Pengirim: +6285269800xxx
Dibayarkan H-7 Sebelum Lebaran
Baca: 3 Manfaat Kentang yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Bikin Kulit Cerah Alami
KAMI jelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) atau tunjangan keagamaan waji dibayarkan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan ada sanksinya jika THR tersebut tidak dibayarkan. Oleh karenanya diimbau seluruh perusahaan untuk dapat segera membayarkannya.
SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/thr_20180521_153521.jpg)