Public Service

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan

Ada sanksi tidak bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut. Mohon penjelasannya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Disnaker Provinsi Lampung. Saya mau tanya kapan waktu paling lambat pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan dan ada sanksi tidak bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Lapor, Pipa PDAM Bocor di Jalan Timor

Pengirim: +6285269800xxx

Dibayarkan H-7 Sebelum Lebaran

Baca: 3 Manfaat Kentang yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Bikin Kulit Cerah Alami

KAMI jelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) atau tunjangan keagamaan waji dibayarkan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri dan ada sanksinya jika THR tersebut tidak dibayarkan. Oleh karenanya diimbau seluruh perusahaan untuk dapat segera membayarkannya.

SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved