Terima Laporan, Polisi Tulis Dua Kelamin Lucinta Luna, Begini Alasannya
Setelah terus-terusan menyangkal telah melakukan operasi kelamin (trangender), Lucinta Luna akhirnya mengaku.
"Kasusnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 45 ayat (1) JO pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan Lucinta Luna terdaftar dengan nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut.
Waktu pelaporan tersebut terjadi pada 7 Juni 2018 sekira pukul 14.00 WIB.
Namun hal mengejutkan justru diretas oleh manajer Lucinta Luna, Didi.
Selaku manajer, Didi justru membantah jika artisnya mengajukan gugatan..
Bahkan ketika dihubungi awak media, sang manajer mengatakan laporan tersebut adalah hoax.
Hal itu dikarenakan Didi tak percaya dengan surat yang beredar di media sosial tersebut karena tidak ada stempel.
"Kita nggak ada laporan. Itu ada stempelnya nggak? Kalau ada, benar. Itu kan nggak ada (di foto yang beredar)," ucap Didi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/6/2018).
"Aduh hoax. Kalau ada yang ngelapor pasti dari tim kuasa kitanya nggak langsung lah," tambahnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kembali oleh pihak Didi.
Padahal dari keterangan foto yang didapatkan TribunnewsBogor.com, surat gugatan dari kepolisian tersebut nyatanya ada stempel resmi dari polda.

*Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judulPolisi Benarkan Lucinta Luna Buat Surat Laporan, Manajernya Malah Sebut Itu Hoax, Lho Kok?