Liputan Khusus Tribun Lampung

Bernilai Miliaran Rupiah, Gedung Telantar di Bandar Lampung Kian Memprihatinkan

gedung yang telantar akibat pembangunan yang tak selesai atau tidak dimanfaatkan usai bangunan selesai didirikan.

Tayang:
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Kondisi di dalam gedung Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung, Senin (11/6/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang notabene berasal dari rakyat, telah dikucurkan.

Sayangnya, alokasi anggaran untuk pembangunan sejumlah gedung yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut, belum terasa manfaatnya.

Gedung-gedung tersebut tersebar di dalam Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan penelusuran Tribun, gedung yang telantar akibat pembangunan yang tak selesai atau tidak dimanfaatkan usai bangunan selesai didirikan.

Gedung yang tidak selesai terbangun, antara lain Terminal Sukarame.

Baca: Ibu Kaget Anak Divonis Stunting, Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir di Lampung

Sedangkan, gedung yang telah selesai dibangun tetapi tidak termanfaatkan, antara lain UPTD Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung, Pasar Ikan Higienis (PIH) Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung, serta lantai dua Pasar Tugu, Pasar Panjang, dan Pasar Kemiling.

Pada Kamis (30/5/2018), reporter Tribun mengunjungi lokasi pembangunan Terminal Sukarame di dekat lapangan golf Sukarame.

Satu unit gedung berlantai dua berbentuk lingkaran, tampak berdiri.

Tembok gedung berdiameter sekitar 18 meter itu belum berlapis cat.

Tetapi justru, vandalisme berupa coretan terlihat di mayoritas tembok.

Masih di bagian tembok, ada sejumlah lubang berbentuk segiempat berukuran sekira 0,5x1,5 meterpersegi.

Lubang-lubang serupa jendela tersebut belum berlapis kaca.

Masuk ke bagian dalam, lantai dasar masih berlapis tanah.

Sementara, lantai dua berupa selasar, pun baru berlapis semen.

Serupa bagian luar, tembok bagian dalam juga dipenuhi coretan.

Seorang pedagang kudapan goreng di sekitar lokasi, Imah (55) menuturkan, penghentian pembangunan gedung tersebut sudah berlangsung lama.

"Kalau tidak salah sudah lima tahunan dibiarkan begitu. Katanya itu mau dijadikan terminal, tapi ya cuma itu saja gedung yang dibangun," tutur Imah.

Saat ini, lanjut Imah, gedung tersebutjustru kerap dipakai muda-mudi untuk pacaran.

Bahkan, hal itu bisa berlangsung sampai malam.

"Tidak tahu juga pada ngapain. Di sana kan gelap benar. Apalagi kalau malam Minggu, ramai yang pacaran di situ," ujar Imah.

Merujuk laman Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Pemprov Lampung, pembangunan Terminal Sukarame dilakukan Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung mulai 2012.

Nilai pagu paket pembangunan terminal tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.

Selanjutnya pada APBD 2014-2016, nilai pagu paket per tahun masing-masing Rp 2 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1 miliar.

Tak Ada Aktivitas

Gedung lain yang tampak telantar adalah UPT Disbun Lampung di Jalan Teuku Umar.

Dalam laman LPSE Pemprov Lampung, gedung dua lantai tersebut dibangun pada 2014 dengan pagu anggaran Rp 577 juta.

Penelusuran Tribun pada Kamis (30/5/2018), gedung tersebut tampak tertutup.

Tak tampak aktivitas dalam gedung tersebut.

Hanya saja, meski pada siang hari, satu lampu di sebuah ruangan di lantai dua tampak menyala.

Keterangan mengenai gedung tersebut tak jelas karena ketiadaan papan nama yang menjelaskan kepemilikan gedung tersebut.

Seorang warga setempat, Haci (47) mengungkapkan, gedung tersebut pernah ditempati.

Namun, hal tersebut tak berlangsung lama.

"Tidak sampai setahun sepertinya, setelah itu kosong, tidak ada yang pakai. Dulu itu kantor UPT dinas perkebunan," ujar Haci.

Kepala Bagian Humas Biro Protokol Setprov Lampung, Heriansyah membenarkan bahwa gedung tersebut pernah digunakan sebagai kantor UPT Disbun Lampung.

Meski begitu, ia tidak terlalu mengingat tahun penggunaan kantor tersebut.

"Itu aset pemprov dan sempat diperbaiki dinas pemukiman dan perumahan. Kalau sekarang peruntukannya (gedung) kurang paham," kata Heriansyah.

Kondisi gedung telantar selanjutnya terlihat di PIH Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung di Kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Lempasing, Jalan RE Martadinata.

Gedung tersebut pun tanpa aktivitas di dalamnya.

Gedung yang diproyeksikan sebagai tempat transaksi antara penjual dan pembeli tersebut, nyatanya justru sepi.

Pedagang maupun pembeli tak ada yang hilir mudik di lokasi tersebut.

Dari deretan kios yang berdiri, hanya ada tiga kios yang digunakan di bagian belakang PIH.

Tetapi, pemanfaatan tersebut bukan untuk berjualan, melainkan sebagai lokasi pengumpulan karung pakan hewan, yang dibuat dari limbah ikan yang dikeringkan warga sekitar.

Hal itu diakui seorang warga sekitar, Indra.

"Lantai dua dari dulu memang tidak dipakai, cuma bagian belakang dipakai untuk jemur ikan, setelah kering digiling untuk jadi dedak," tutur Indra.

Sejumlah kerusakan tampak di gedung tersebut, mulai dari plafon yang bolong hingga keramik yang retak.

Meskipun masih ada keramik yang masih utuh, kondisinya kotor.

Bau Pesing

Kondisi lantai dua telantar juga ditemukan di sejumlah pasar di Bandar Lampung, antara lain Pasar Tugu, Pasar Panjang, dan Pasar Kemiling.

Bahkan di Pasar Tugu, musibah kebakaran yang sempat terjadi di lantai dua pada Februari 2017 silam, bekasnya masih sangat terlihat.

Puing-puing akibat kebakaran tampak dibiarkan saja.

Kondisi di lantai dua tersebut pun sedikit gelap.

Sejumlah genangan air di beberapa titik dan bau pesing yang menyengat, seolah menjadi sambutan bagi setiap orang yang menjejakkan kaki di lantai tersebut.

Dari sekitar 100 kios yang ada, kios yang ditempati hanya berjumlah hitungan jari.

Kios tersebut pun tidak digunakan untuk jual beli.

Seorang pedagang, Kosim (46) mengungkapkan, ia memakai kios di lantai dua sebagai gudang untuk menyimpan barang dagangannya.

"Saya punya kios di lantai satu. Kios di lantai dua ini cuma buat menyimpan barang karena tidak cukup ditaruh di (kiosnya) lantai satu," kata Kosim.

Menurut Kosim, lantai dua tersebut sudah tidak terurus sejak belasan tahun lalu.

Pedagang enggan berjualan di lantai dua lantaran tidak ada pembeli yang mau naik.

"Dulu (pedagang) pernah direlokasi ke lantai dua. Tapi cuma sebentar, pindah lagi ke bawah karena tidak ada yang beli," ungkap Kosim.

Berantakan

Beralih ke Jalan Cut Mutia, kondisi telantar tampak di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung.

Di bagian luas, vandalisme berupa tulisan menghiasi tembok samping.

Sementara di bagian dalam, keadaan tampak porak poranda.

Hampir setengah dari plafon yang ada dalam kondisi bolong.

Sejumlah mebeler, berupa kursi, meja, maupun lemari tampak tak beraturan.

Beberapa lemari dan meja terlihat roboh. Kerusakan pun tampak pada mebeler-mebeler tersebut.

Tak hanya mebeler, sejumlah map tampak berceceran di lantai. Kondisi tersebut membuat bagian dalam gedung tersebut terlihat porak poranda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas menuturkan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandar Lampung belum selesai dibangun.

Hal itu lantaran ketersediaan anggaran pemkot yang minim.

Sehingga, pemkot memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan.

"Tapi kalau nanti sudah ada anggaran, akan dilanjutkan lagi," ujar Trisno.

Sedangkan untuk pasar, Trisno menjelaskan, pihaknya tetap mengurus lantai yang tidak ditempati pedagang.

Ia pun membantah apabila bangunan pasar disebut telantar.

"Bukan telantar, tapi memang aset tersebut tidak laku. Pedagang tidak mau sewa, mereka tidak berminat. Jadi bukan telantar, tetap diurus," tutur Trisno.

Menurut Trisno, asset-aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp 5 miliar.

Nilai tersebut, lanjut Trisno, mengalami penyusutan tiap tahun karena kondisi yang tidak dipergunakan.

Baca: Bank Indonesia Telah Melarang, Gestun Masih Diminati Pemilik Kartu Kredit

Kabag Pemanfaatan Aset Biro Perlengkapat Setprov Lampung, Saprul Al Hadi mengatakan, pengelolaan aset pemprov menjadi kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Seperti Terminal Sukarame, itu kewenangan dinas perhubungan atau dinas permukiman. Saya kurang paham juga. Tapi yang jelas, aset menjadi kewenangan setiap OPD yang mengatasinya," ungkap Saprul.

Artikel ini telah terbit di Laporan Liputan Khusus Tribun Lampung edisi Sekasa, 19 Juni 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved