Pilkada Tanggamus 2018
Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Paslon Bisa Batal Ikut Pilkada Tanggamus
Ia menambahkan, selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke pihak auditor atau akuntan publik pada 25 Juni 2018, dan diaudit selama 15 hari.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus mengimbau tim pasangan calon Pilbup Tanggamus 2018 untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. KPU memberi tenggat waktu terakhir pada Minggu, 24 Juni 2018 pukul
18.00 WIB.
Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, laporan dana kampanye wajib diserahkan karena ada aturannya dan sekarang masa kampanye sudah habis.
"Penyerahan laporan dana kampanye wajib diserahkan satu hari sejak habisnya masa kampanye. Jika lewat dari itu, sanksinya pembatalan pencalonan," tegas Otto, Sabtu, 23 Juni 2018.
Baca: Distribusi Logistik Pilbup dan Pilgub Lampung di Tanggamus Selesai
Baca: Rakata: Jika Pilgub Diadakan Hari Ini, Pemenangnya Adalah…
Ia menambahkan, selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke pihak auditor atau akuntan publik pada 25 Juni 2018, dan diaudit selama 15 hari.
KPU Tanggamus menetapkan dua akuntan publik sebagai auditor, yakni Widdie Adriyanto dan Mahendra sebagai auditor paslon nomor 1, Dewi Handajani-AM Syafii.
Sementara Zubaidi Komarudin sebagai auditor paslon 2, Samsul Hadi-Nuzul Irsan. (*)