2 Dokumen 'Sepele' Ini Wajib Ada Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2018
2 Dokumen 'Sepele' Ini Wajib Ada Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2018, Ayo
Pastikan Dokumen Nomor Induk Kependudukan dan KK Terdaftar!
Ini yang harus diurus, sekarang.

Sebagai bagian dari persiapan dibukanya pendaftaran CPNS, BKN menyarankan kepada para calon pendaftar agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar pada database nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Demikian disampaikan BKN melalui akun resminya pada Twitter @BKNgoid, Kamis (21/6/2018).
"#SobatBKN, sambil menunggu pengumuman penerimaan #CPNS2018 resmi dr @kempanrb, pastikan NIK & KK terdaftar di database nasional @ccdukcapil atau hubungi kontak di bawah ini."
"Pendaftaran #CPNS2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi. Smangaat!," demikian kicauan admin @BKNgoid.
Jika NIK dan KK anda belum terdaftar, bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui nomor telepon 1500537.
Ini artinya, pendaftar CPNS nantinya harus penduduk resmi yang memiliki KTP dan terdaftar dalam KK.
Lalu, apa syarat dan bagaimana tata cara pendaftaran?
Begitulah yang banyak ditanyakan kepada BKN.
Namun, pertanyaan tersebut belum dapat dijawab tuntas lantaran hingga saat ini pendaftaran belum dibuka dan belum ada pula info resmi dari Kemenpan RB.
"Kemudian mengenai pertanyaan terkait ketentuan, persyaratan, sistem pendaftaran. Sehubungan belum ada info resmi terkait hal tersebut, maka kami juga belum bisa menjawab. Untuk itu pantau terus media sosial dan web kami untuk info lebih lanjut ya #SobatBKN," demikian kicauan admin @BKNgoid.
Kendati demikian, admin akun @BKNgoid menyampaikan informasi umum terkait prakiraan berkas yang bakal dibutuhkan.
Berkas yang bisa disiapkan sekarang, antara lain:
1. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV),